Mohon tunggu...
Putra Sang Fajar
Putra Sang Fajar Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Pengetahuan

Menyukai aktivitas belajar dan berkebun

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Memahami Polemik Penghapusan Premium, Siapa Dirugikan?

15 November 2020   13:09 Diperbarui: 15 November 2020   14:22 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas SPBU melayani Premium (Credit: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO)

Baru-baru ini, publik dikagetkan dengan rencana penghapusan BBM jenis Premium pada tahun depan. Tak pelak pro dan kontra pun muncul di seluruh kanal media sebagai respon masyarakat.

Sebagian publik setuju dengan usulan tersebut demi kelestarian lingkungan. Namun banyak juga yang menentang rencana itu. Mereka menilai kebijakan Pertamina ini akan merugikan masyarakat luas.

Melihat ramainya percakapan di media sosial, sebenarnya kita perlu melihat wacana ini dengan lebih jernih. Terlepas dari riak-riak itu kita harus melihat polemik ini dengan sudut pandang yang luas. Sebab, perasaan yang meletup karena mendengar sebagian informasi sungguh tidak berguna bagi kita saat ini.

Wacana di atas awalnya muncul dari pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah.

Ia menyebutkan bahwa Pertamina akan menghapus Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali per Januari 2021. Tak hanya di situ saja, rencana tersebut juga akan dilanjutkan ke wilayah lainnya di Indonesia.

Dari berita tersebut kemudian warganet ramai-ramai mencibir Pertamina. Seolah BUMN Migas ini adalah biang kerok dari rencana penghapusan BBM jenis Premium.

Namun kalau kita jeli, kebijakan penghapusan jenis BBM itu sebenarnya bukan pada Pertamina. Perusahaan negara tersebut tidak punya kewenangan untuk menghapus Premium.  

Sebab, mereka hanya bertindak sebagai badan usaha hilir yang menjalankan penugasan dari pemerintah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Penghapusan BBM jenis Premium (atau BBM jenis lainnya) itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Inilah yang harus dipahami masyarakat luas.

Meski begitu, Pertamina juga tunduk pada regulasi yang ada. Hingga kini perusahaan plat negara ini tetap menjalankan penugasan untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun