Mohon tunggu...
Cahaya Tasikmalaya
Cahaya Tasikmalaya Mohon Tunggu... Buruh - Seorang yang terus belajar dan ingin memajukan daerah di Indonesia

Demi kemajuan Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serikat Buruh Sejahtera Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Depan Kantor Bupati

18 Maret 2020   23:29 Diperbarui: 18 Maret 2020   23:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siang tadi (18/03) ratusan buruh dari SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) datang ke Kantor Bupati Tasikmalaya untuk menggelar aksi unjuk rasa. Aspirasi yang dibawa oleh massa adalah agar pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau yang sering disebut Omnibus Law.

Pihak SBSI selaku perwakilan buruh di Tasikmalaya Jawa Barat menyuarakan tentang kerugian yang akan ditimpakan ke kaum buruh karena ada banyak hak yang akan hilang, seperti tidak ada pesangon, tidak ada hak cuti lahiran dan pemutusan secara sepihak hubungan kerja.

Menemani unjuk rasa yang disampaikan, massa aksi membawa pula aneka macam poster dan spanduk yang mendukung pernyataan yang ingin disampaikan. 

Deni Hendra Komara, Ketua SBSI Priangan Timur pun menyampaikan tujuan dari kedatangan massa aksi ke Kantor Bupati Tasikmalaya, yakni berusaha menyalurkan aspirasi-aspirasi ke pemangku kebijakan terdekat, agar bisa mendapat kepastian mengenai RUU yang merugikan para buruh ini.

Bupati Tasiimalaya, H. Ade Sugianto pun menerima kedatangan massa aksi dan mendengar tuntutan yang disuarakan. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan apa yang disuarakan massa aksi, sehingga sebelumnya telah ada satu surat yang dilayangkan ke Presiden agar meninjau ulang UU tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun