Mohon tunggu...
Cahaya Priangan
Cahaya Priangan Mohon Tunggu... Administrasi - Kabupaten Tasikmalaya

Surat kabar digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Tasik Minta Warga Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah

30 Maret 2020   15:25 Diperbarui: 30 Maret 2020   15:33 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyikapi kondisi yang terjadi saat ini, di mana nagkat kasus positif COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meminta masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang sedang berada di perantauan untuk sebaiknya tidak kembali ke kampung halaman terlebih dahulu. 

Permintaan yang sama juga dilayangkan kepada warga yang masih berada di Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak dulu melakukan perjalanan ke luar daerah.

Permintaan itu didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 9 tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) guna meminimalisir angka kenaikan kasus dan memutus rantai penularan Virus Corona.

Pasalnya, jika perantau yang berada di luar Kabupaten Tasikmalaya dibiarkan dengan mudah berbondong-bondong kembali ke Kabupaten Tasikmalaya, pemkab khawatir bahwa angka ODP dan PDP di Kabupaten Tasikmalaya akan meningkat tajam, bahkan tidak menutup kemungkinan angka pasien yang positif COVID-19.

Kondisi sebaliknya pun juga menjadi kemungkinan yang dikahwatirkan seperti keluarnya warga yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ke daerah lain nantinya akan membawa virus semakin menyebar ke daearh tujuan mereka. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meminta pemahaman dan kepathan dari warga untuk mempertimbangkan betul ketika mereka akan memutuskan untuk kembali ke atau pergi dari Kabupaten Tasikmalaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun