Mohon tunggu...
Cahaya Priangan
Cahaya Priangan Mohon Tunggu... Administrasi - Kabupaten Tasikmalaya

Surat kabar digital

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya Preventif KUA Tasikmalaya: Akad Nikah Maksimal Dihadiri 10 Orang Saja!

28 Maret 2020   17:17 Diperbarui: 28 Maret 2020   17:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Radar Cirebon

Berbagai macam cara dan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan tajam kasus Covid-19 di Indonesia, banyak skenario baru yang pada akhirnya terpaksa harus disiapkan oleh banyak lembaga. Salah satunya adalah skenario yang disiapkan untuk acara akad pernikahan.

Meskipun hari pernikahan adalah hari yang selalu dinanti oleh kedua mempelai, akan tetapi kali ini kedua mempelai dan dua belah pihak keluarga besar harus bersedia untuk bersabar dan menaati segala aturan yang memang dibuat oleh KUA di Kabupaten Tasikmalaya. Aturan baru tersebut adalah pembatasan jumlah orang yang boleh hadir di dalam upacara akad pernikahan sepasang mempelai.

Pemberlakuan aturan seperti itu tidak lain adalah untuk mencegah penularan semakin cepat terjadi. Di dalam ruang akad pun kedua mempelai dan keluarga yang menyertai harus bersdia untuk menjaga jarak aman sesuai dengan ajuran social distancing. Selain itu, kemungkinan pesta pernikahan pun tidak akan digelar seperti yang telah direncanakan jauh-jauh hari lantaran pandemi ini.

Memang berat bagi pasangan pengantin manapun untuk manaati aturan semacam ini, Namun, hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan lebih banyak orang. Pasalnya pesta pernikahan adalah salah satu acara yang sudah barang tentu akan menghadirkan kerumunan dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kedua mempelai harus ekstra bersabar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun