Mohon tunggu...
cafi wahyu
cafi wahyu Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

mahasiswa aktif FISIP UNTAN. program studi ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Kabar Kabupaten Sambas Utara?

15 November 2019   01:18 Diperbarui: 15 November 2019   01:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu masalah pelayan publik yang paling mendasar di daerah ialah masalah akses dan estimasi jarak yang cukup jauh dari suatu kecamatan ke ibukota kabupaten , apalagi jika daerah tersebut memiliki luas daerah yang cukup besar, nah itulah yang menjadi salah satu alasan pemekaran daerah gencar diajukan, sejauh ini dari tahun 2014 sampai tahun 2019 kurang lebih ada 351 daerah yang sudah mengajukan pemekaran dan penggabungan wilayah. Salah satunya ialah wacana pembentukan kabupaten sambas utara. Wacana pembentukan kabupaten sambas utara sudah mulai banyak di bicarakan sejak beberapa tahun terakhir , bahkan di pemilu tahun 2014 menjadi modal kampanye para caleg dalam usaha mendapatakan suara rakyat. Kemudian yang menjadi pertanyaan sudah sejauh mana progress pemakaran wilayah ini ? , apakah pemerintah kabupaten sambas serius akan pemekaran daerah baru ? atau mungkin hanya menjadi wacana semata.

Kabupaten sambas saat ini memiliki 19 kecamatan , 191 desa , dan kurang lebih memiliki 6.395,70 km2 luas wilayah yang artinya sangat perlu dimekarkan. Pemekaran dimaksud agar nantinya proses pelayan publik lebih optimal dan pembangunan lebih merata serta maksiamal. Besarnya daeerah jangkaun ini menajadi masalah dalam urusan pembuatan data administrasi penduduk, karena kecamatan yang berada jauh dari ibukota kabupaten harus menempuh jarak yang jauh serta waktu yang lama. Selain besarnya jarak jangkauan alasan selanjutnya ialah pemerataan pembangunan , keberadaan daerah otonom baru nantinya diharapakan bisa membangun daerah yang memiliki potensi pemasukan untuk daerah terutama dalam hal pariwisata. Dengan berbagai masalah itulah menjadi alasan diajukannya pembentukan daerah otonom baru , atau biasa kita sebut pemekaran.

Jika kita bertanya sejauh mana usaha pemerintah kabupaten sambas tentang keseriusan pemekaran wilayah saya kira cukup serius , dapat dilihat dengan dibentukannya panitia KSU (kabupaten sambas utara) yang sudah melakukan audiensi dengan DPRD serta bupati kabupaten sambas. Beberapa syarat administrasi pun sudah dilaksanakan salah satunya adalah melakukan musawarah desa (musdes), perlu diketahui juga untuk pemekaran daerah baru dalam hal ini pembentukan kabupaten baru harus memiliki persetujuan minimal 75% desa yang dilakukan melalui muswarah desa. Segala persyaratan sudah dipenuhi dan sudah diserahkan ke pemerintah pusat. Berawal dari alsaan pemakaran sampai syarat administrasi, pemekaran seharusnya sudah bisa dilakukan, tapi apakah kendalanya sehingga belum bisa melakukan pemekaran ?

Satu saja masalah pemekaran tidak dapat dilaksanan yaitu adanya MORATORIUM DOB(daerah ototnom baru)  yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ditanda tangani oleh presiden. apa itu ? moratorium istilah sederhananya ialah pengehentian , dalam hal ini yang dihentiukan ialah pembentukan daerha otonom baru, mengapa moratorium DOB dikeluarkan ? apa alasan pemerintah bisa mengeluarkan moratorium tersebut ? tentunya pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam mengambil sebuah kebijakan, dalam hal pemekaran, segala faktor atau alasan yang diajukan pemerintah daerah  untuk pemekaran diambil alih atau dapat diatasi pemerintah pusat itu sendiri. 

Sebagai contoh misalnya pemekaran kabupaten sambas diajukan karena alasan pesebaran pembangunan yang tidak merata kedaerah terpencil, nah itu kemudian diatasi pemerintah pusat dengan melakukan pembangunan sampai  kepelosok desa , juga misalnya masalah akses ke kota yang cukup sulit, kemudian  itu juga diatasi pemerintah pusat dengan gencar melakukan pembanguna infrastruktur, sebagai contoh dari ini ialah dengan wacana pembuatan jembatan pemhubung anatara kecamatan jawai dengan kecamatan tebas. Artinya disini segala bentuk masalah atau keluhan pemerintahan daerah dapat dibantu atau diambil alih pemerintah pusat dalam mengatasinya.

Moratorium tersebut juga didasari alasan ketakutan pemerintah pusat terhadap daerah baru, ketakutan pemerintah pusat ialah tentang nantinya kesiapan daerah baru untuk mengurus rumah tangganya, karena pada dasarnya untuk daerah yang baru sangat rentan mengalami defisit anggaran daerah. Contoh saja kabupaten melawi yang akhir-akhir ini timbul wacana untuk bergabung lagi ke kabupaten sintang akibat kurang siapnya pemerintahan daerah baru dalam mengurus rumah tangganya yang akhirnya bergabung lagi ke daerah induk. Perlu diketahui juga kebanyakan daerah kabupaten dalam pemanfaatan APBD memiliki rasio perbandingan 70-30%, 70% dihabiskan untuk biaya rutin sedangkan untuk pembangunan hanya 30% itupun dibagi lagi kedalam bebrapa sektor yakni pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur dll. Artinya dalam APBD duit rakyat hanya habis dipakai utnuk biaya rutin, seperti gaji ASN,  gaji pejabat daerah, biaya perjalanan dinas , alat tulis kantor dll. Sangat sedikit untuk hal pembangunan, itulah yang menyebabkan suatu daerah sulit untuk berkembang dan muncullah wacana akan pemekaran wilayah.

Berharap saja kita agar moratorium DOB cepat di cabut dan pembentukan daerah kabupaten sambas utara dapat cepat terwujud dengan harapan nantinya kabupaten ini benar-benar siap untuk mengurus daerahnya sendiri.

ditulis oleh Wahyu cafi , mahasiswa Fisip Untan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun