Mohon tunggu...
C_010_Annisa Laura Salsabila
C_010_Annisa Laura Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Annisa Laura Salsabila

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari

7 Desember 2021   07:22 Diperbarui: 7 Desember 2021   07:25 9229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian syariat telah menjadi bagian dari perbincangan para ulama sejak masa lalu sampai hari ini. Al-Qur’an menyebutkan kata syari’at dan pecahannya sebanyak lima kali. Sehingga membentuk berbagai arti seperti jalan yang terbentang lurus, hukum, sumber air, dan juga berarti din. Namun pengertiannya kembali pada arti dasar, yaitu aturan atau hukum yang diciptakan oleh Allah. 

Syariat itu adalah hukum Tuhan dan perundang-undangan yang datang dari Allah Swt. maka sifat-sifat-Nya akan dimanifestasikan dalam hukum tersebut sebagai pengatur dan penertib kehidupan manusia. 

Hukum yang selanjutnya disebut dengan Syariat Islam itu mengandung kebenaran yang mutlak yang berarti tidak ada kelemahan dan pertentangan dalam dirinya sendiri. Islam sebagai jalan hidup bagi seluruh umat manusia terutama aspek aspek yang mengatur ketergantungan manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam.

Syariat itu bersifat universal, artinya bukan hanya berlaku untuk satu tempat dan masa yang terbatas. Tetapi menembus ruang dan waktu. Syariat Islam meliputi berbagai bidang hukum yang dapat diterapkan dalam semua aspek kehidupan manusia, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang akan terjadi di kemudian hari.

Sistem hukum syariat diatur secara tegas dalam Al – Qur’an dan Hadits dengan menyebutkan prinsip-prinsip dan peraturan yang terperinci. Prinsip umum yang terdapat dalam syariat Islam ini sesuai dengan fitrah manusia dan sejalan dengan tuntutan hati nurani setiap insan. Karenanya peranan umat Islam di dunia dalam perputarannya mempunyai peranan yang mendasar. Syariat menegaskan agar mereka bangkit sebagai suatu kekuatan yang memimpin, menegakkan semua yang ma’ruf dan mencegah dari segala yang munkar.

Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai fungsi syariah. Ibnu Qoyyim Al-Jawziyah menjelaskan bahwa syariat itu mengamankan kepentingan manusia baik di dunia yang sekarang ini maupun di kemudian hari dan di akhirat. Secara utuh, syariah adalah keadilan, rahmah, dan kearifan. Fungsi lainnya yaitu Syariah sebagai pendidikan sosial dalam mendidik individu manusia yang merupakan fokus utama pada Islam. (Kamali, 2013:37).

Syariah juga sebagai keadilan yang merupakan tujuan dasar Islam dalam upaya pemurnian karakter dalam lingkup sosial. Dan Syariah sebagai sarana mewujudkan kebaikan kepada sesama makhluk hidup dengan memelihara kemaslahatan dalam lingkup sosial dan ibadah.

Jadi pada intinya syariat merupakan suatu aturan sistematis yang di dalamnya terdapat nilai-nilai dan norma yang luhur bagi seluruh umat manusia serta akan mengantarkannya pada tujuan hidup yang hakiki.

Sumber : Buku “Pendidikan Agama Islam karya Dosen PAI UNSIL” dan “Pengertian Syariah Islam dan Metodologi Penelitian Hadits karya UINSBY”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun