Mohon tunggu...
Danang B. Yuliarso
Danang B. Yuliarso Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tindak Karantina Pemusnahan "Karantina Pangkalan Bun"

15 Oktober 2011   09:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:55 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotawaringin Barat. Petugas karantina Ba­lai Ka­ran­ti­na Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja  Pang­ka­lan Bun, pada pertengahan bulan Oktober 2011, me­mus­nah­kan he­wan dan tum­buh­an yang tidak memenuhi persyaratan teknis karantina. Komoditas yang merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut terdiri dari 173 batang jeruk, 50 ribu butir bibit kelapa sawit, 10 ekor ayam, empat hamster dan dua ekor burung. Pemusnahan komoditas itu dilakukan dengan cara di­­bakar. Namun khusus untuk he­wan, sebelumnya diberikan suntikan euthanasia kemudian dibakar bersama komoditas lainnya. Pencegahan masuknya HPHK dan OPTK Mayoritas komoditas yang dimusnahkan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui Pelabuhan Kumai. Hanya bibit ke­lapa sawit saja yang dari Jakarta dan masuk melalui bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan teknis karantina. Pemusnahan ini merupakan salah satu Tindakan Karantina yang dilakukan untuk mendukung pembangunan sub sektor pertanian dan peternakan), serta melindungi wilayah Kotawaringin Barat dan Kalimantan Tengah secara umum dari ancaman HPHK dan OPTK.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun