Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Haji Berkali-kali, Bisakah Pemerintah Membatasi?

9 Juni 2025   19:06 Diperbarui: 12 Juni 2025   19:08 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah haji. (Shutterstock/Tamlikho Tam via Kompas.com)

Bagi masyarakat muslim, ibadah haji adalah magnet yang dapat memikat dan menarik mereka untuk berbondong-bondong menuju Baitullah. Selain karena termasuk bagian kelima rukun Islam, konon ada pengalaman spiritual tersendiri bagi orang yang pernah melaksanakan haji.

Makanya tidak heran, bila setiap musim haji tiba, jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang memenuhi panggilan Allah SWT, dan dari jumlah tersebut memang ada jamaah asal Indonesia yang sudah menunaikan ibadah haji lebih dari sekali.

Beberapa sindiran lucu muncul untuk melabeli orang yang naik haji berkali-kali dengan istilah "Tukang Haji." Istilah ini merujuk pada orang yang selalu memberangkatkan jamaah haji secara profesional. Disebut juga penyelenggara atau travel haji, karena memang pekerjaannya bantu segala kebutuhan jamaah haji dari awal sampai akhir.

Selain itu, "Tukang Haji" memang ditujukan kepada orang-orang yang selalu naik haji setiap tahun. Entah karena tinggal di Arab Saudi atau kemampuannya secara finansial. Yang jelasnya, orang kelompok ini seperti sudah kecanduan menunaikan ibadah haji.

Tentu tidak ada larangan melaksanakan ibadah haji berkali-kali, hanya saja fenomena ini dapat menimbulkan beragam spekulasi dari masyarakat luas. Mulai dari daftar antrean, pelayanan hingga kesenjangan sosial. Lalu pertanyaan muncul, dapatkah bisakah pemerintah membatasi ibadah haji bagi mereka yang sudah menunaikannya?

Foto jamaah haji Indonesia 2025 | Antara/Andika Wahyu
Foto jamaah haji Indonesia 2025 | Antara/Andika Wahyu

Kewajiban dan Kesempatan Haji

Islam memang mewajibkan umatnya yang punya kemampuan secara finansial serta kesehatan fisik untuk malaksanakan ibadah haji. Artinya, berdosa bagi orang Islam yang mampu tetapi tidak melaksanakan ibadah haji.

Hanya saja, kewajiban itu hanya dibebankan sekali seumur hidup. Jikalau sudah menunaikan, maka secara otomatis gugur sudah kewajiban hajinya. Orang tersebut dianggap sudah lengkap atau sempurna dalam melaksanakan kelima rukun Islam.

Haji kedua dan seterusnya adalah kesempatan, karena memang Islam tidak melarang seorang muslim haji kembali selagi dia mampu dan memenuhi syarat. Alasan inilah yang kemudian jadi banyak orang pergi haji meski sudah tidak punya kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun