Mohon tunggu...
Bustamin Tato
Bustamin Tato Mohon Tunggu... -

Nama Lengkap Bustamin B, lahir di polewali mandar provinsi sulawesi barat anak ke tiga dari tiga bersaudara, pendidikan terakhir S1 teknik elektro/listrik di Universitas Muhammdiyah Makassar 2011, dan sekarang melanjutkan study 2013 di pascasarjana Universitas Negeri Makassar program studi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan. selain kuliah S2, aktif juga di salah satu organisasi yaitu Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP)Komite Kota Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kronologis Kasus SBN.PT.Viardi Bintang Terang

13 Juni 2014   17:09 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:54 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KRONOLOGIS KASUS SBN.PT.VIARDI BINTANG TERANG

Pada tanggal 16 mei 2014 pihak perusahaan PT.VIARDI BINTANG TERANG melakukan PHK sepihak terhadap salah satu anggota serikat buruh Nusantara PT.VIARDI BINTANG TERANG(SBN.Viardi Anggota GSBN)Atas Nama Zaenal dengan Alasan indisifliner, sementara Buruh/pekerja yg bersangkutan berhalangan Masuk Kerja karena Sakit dan Dibuktikan Dengan Surat keterangan Dokter. Kemudian pada tanggal 18 mei 2014 Pengurus SBN.Viardi Membuat surat permintaan Bipartit terkait dengan PHK sepihak tersebut dan menuntut Hak-hak Normatif yang Belum berjalan di perusahaan Seperti Upah Sundulan dan upah Lembur. Berselang 2 hari setelah pengurus SBN.Viardi Memasukkan Surat Tersebut(20 mei 2014), Pihak PT.VIARDI BINTANG TERANG kembali melakukan PHK terhadap Buruh/pekerja Atas Nama Muh.Nur yang Juga Adalah Anggota Serikat, dengan Alasan yang sama (Indisfliner). Kemudian Pihak perusahaan menanggapiSurat Permintaan bipartit pengurus Sbn.Viardi Pada Tanggal 22 mei 2014 dengan maksud untuk merundingankan Masalah tuntutan Pengurus SBN.Viardi yang akan diadakan pada tanggal 28 mei 2014 bertempat diruangan sales perusahaan.

Pada tanggal 22 mei 2014 Diadakan perundingan bipartit tersebut Namun tidak menemui kata sepakat, sehingga Pada Tanggal29 mei 2014 Pengurus SBN PT.Viardi menyampaikan bahwa pada tanggal 09 Juni 2014 akan Diadakan Aksi mogok Kerja keperusahaan dan Instansi terkait. pada tanggal 04 Juni 2014 Pihak perusahaan PT.Viardi Bintang Terang Kembali melakukan PHK terhadap Anggota Serikat Atas Nama Lukman Hakim masih dengan Alasan Indisifliner.Menjelang Aksi pemogokan Kawan-kawan SBN.Viardi pihak perusahaan Mendatangkan preman keperusahaan untuk melakukan intimidasi kepada kawan-kawan Buruh.

Pada tanggal 09 juni 2014 kawan-kawan SBN.PT.Viardi bintang Terang melakukan Aksi Mogok Kerja meski di intimidasi oleh preman kawan-kawan berhasil melumpuhkan aktifitas perusahaan dengan memblokir akses keluar masuk perusahaan, namun pihak perusahaan tidak memperlihatkan etikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut,sehingga kawan-kawan Buruh memutuskan menginap diperusahaan meskipun mereka dintimidasi oleh sejumlah preman. Keesokan harinya tanggal 10 juni 2014 aksi terus berlanjut kawan-kawan buruh masih menutup Akses keluar masuk perusahaan,kemudian pada jam 09.30 pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dating keperusahaan Namun mereka pulang setelah menunggu setegah jam pihak perusahaan belum juga Datang keperusahaan. Yang cukup memprihatinkan banyaknya preman yang berkeliaran dilingkungan perusahaan bahkan mengancam membubarkan Aksi kawan-kawan Buruh Pihak Kepolisian hanya terlihat satuorang. Setelah pukul 17.00 wita Pihak preman kembali mengancam akan membubarkan Aksi kawan-kawan ketika masih menginap diperusahaan dengan Alasan tidak meminta Ijin kepihak pemerintah setempat(RT). Setelah kronologis ini dibuat tepat pukul 18.00wita kawan-kawan Buruh SBN.Viardi Bintang Terang Masih Bertahan di Perusahaan.

SEKBER BURUH MAKASSAR MELAWAN PHK SEPIHAK DAN UNION BUSTING

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun