Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

14 April 2021   05:15 Diperbarui: 14 April 2021   05:23 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kami menikah dengan mereka (wanita ahli kitab) setelah pembebasan kota Kufah bersama Saad bin Abi Waqas"

Sampai disini kita sudah mengetahui hukum asal dari pernikahan dengan wanita ahli kitab dan para ulama sepakat akan kebolehannya. Namun ternyata menurut para ulama hukum pernikahan ini dibarengi dengan perkara makruh karahata tanzih [1] atau perbuatan yang dibenci. Karena asas dari pernikahan adalah saling bertukar kasih sayang, tolong menolong, melipur lara antara suami dan istri dalam bentuk dualisme[2]. Perasaan ini dapat direalisasikan oleh pasangan yang memiliki satu keyakinan atau kepercayaan yaitu agama.[3]

Imam Ibnu Hajar al-Asqolani menambahkan dalam kitabnya Fathul baari bahwasanya hukum pernikahan ini mengandung unsur makruh dan tidak dianjurkan untuk seorang muslim melakukannya kecuali dalam keadaan darurat.

 

: " , "

 

Berkata Ibnu Hajar dalam kitabnya,"Dibolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab dan lebih utama untuk tidak melakukannya kecuali dalam keadaan darurat."

 Berdasarkan dari pemaparan diatas para ulama mencoba menjabarkan sebab-sebab hukum pernikahan ini menjadi makruh, diantaranya disebutkan dalam kitab al-ahwal al syakhsiyah lil muslimin yaitu dikarenakan

 1. Orang-orang ahli kitab mereka gemar meminum khamr atau minuman memabukkan.

 2. Memakan babi, mereka juga memakan makanan yang diharamkan dalam syariat islam.

 3. Menjadikan makanan-makanan haram sebagai sumber gizi dan akan berpengaruh kepada janin yang ada dalam kandungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun