Mohon tunggu...
BURHAN ANIS SATYA
BURHAN ANIS SATYA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Teknik, Teknik Sipil Unissula

Mahasiswa Fakultas Teknik, Teknik Sipil Unissula, Dosen : Dr. Ira Alla Maerani (Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Isbal dalam Islam

19 Oktober 2021   10:34 Diperbarui: 19 Oktober 2021   16:43 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

LARANGAN ISBAL dan HUKUMNYA

 

ABSTRAK

Di jaman millenial seperti sekarang sudah banyak tren-tren berpakaian yang sudah diluar tata-tata cara berpakaian Islam, seperti menggunakan celana jeans atau celana panjang yang dibolongin bagian lutut, menggunakan celana sampai dibawah mata kaki/Isbal dan lain-lainnya. Masih banyak laki-laki yang meremehkan anjuran berpakaian dalam Islam. Sebagian laki-laki menilai yang penting menutup aurat itu saja sudah cukup, padahal berpakaian untuk laki-laki sudah diajarkan dengan cukup lengkap salah satunya Isbal.

Yap pada pembahasan kali ini kita akan membahas salah satu anjuran berpakaian dalam Islam yaitu Isbal. Disini kita harus lebih dulu tahu tentang pengertian Isbal.

Isbal artinya mengulurkan sesuatu sampai melewati mata kaki/permukaan tanah dengan menggunakan sesuatu (sarung, celana, dll). (Rawwas Qalahjie, Mujam Lughah Al Fuqoha, hlm. 139; Sadi Abu Jaib, Al Qamus Al Fighi, hlm. 111).

Hukum isbal bagi laki-laki dijelaskan sebagai berikut: Pertama, isbal karena sombong, hukumnya haram. Hal itu berkaitan dengan langkanya kain pada saat itu. Belum ada produksi massal untuk kain, sehingga harganya pun mahal dan menjadi bahan bersombong dan riya dengan menjulurkannya hingga menyapu tanah. Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Allah tidak akan melihat siapa pun yang mengulurkan bajunya (melampaui mata kaki) karena sombong. (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, isbal bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. (Nashir bin Muhammad bin Misyri Al Ghamidi; Libasur Rajul Ahkamuhu wa Dhawabithuhu, Juz I him. 703).

Abu Bakar kemudian berkata, Sesungguhnya sarungku selalu terulur (melampaui mata kaki) kecuali aku sengaja mengikatnya. Maka Rasululullah SAW bersabda: Sesungguhnya engkau tak termasuk orang yang mengerjakan perbuatan itu karena sombong. (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i). (Imam Shanani, Subulus Salam, 4/158).

Hadis ini menunjukkan isbal bukan karena sombong tidak haram. Namun tidak haram bukan berarti hukumnya mubah, melainkan makruh. Sebab terdapat nash-nash yang melarang isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Dari Jabir bin Sulaim RA, 

Nabi SAW pernah bersabda, Angkatlah sarungmu hingga sampai dengan tengah betis. Kalau kamu enggan, angkatlah hingga di atas mata kaki. Hindarkan dirimu dari isbal pada sarung ataupun pakaian lainnya, karena isbal merupakan kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan. (HR Abu Dawud, Nasa'i, dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan larangan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Maka isbal tidak karena sombong pun, tetap terkena larangan mutlak ini. Namun demikian, isbal seperti ini tak berarti hukumnya haram, melainkan makruh. Karena terdapat qarinah yang masih membolehkan isbal asalkan tidak sombong, yaitu hadis Ibnu Umar tentang kisah Abu Bakar di atas. Jadi, isbal yang bukan karena sombong hukumnya makruh. Memang ada ulama yang mengharamkan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak, seperti Qadhi lyadh, Ibnul Arabi, dan Ibnu Hajar Al Asqalani. Namun Imam Syaukani menolak pendapat semacam ini. Karena pendapat ini berarti tak mengamalkan hadis muqayyad (yang mengandung taqyid/batasan), yakni kata khuyala (sombong) dalam hadis Bukhari.

Pakaian berfungsi untuk menutup aurat anak laki-laki/Adam dan sebagai perhiasan bagi mereka yang menggunakannya. Seorang muslim hendaknya menggunakan pakaian yang indah dan bersih, namun tidak berlebih-lebihan dan tidak didasarkan rasa sombong ketika memakainya. Isbal secara istilah adalah memanjangkan, dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun