Mohon tunggu...
BungRam
BungRam Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati pendidikan, konsultan program pendidikan

Book lover, free traveller, school program consultant, love child and prefer to take care for others

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Pungli

20 Juni 2021   11:27 Diperbarui: 20 Juni 2021   13:57 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salah satu penyakit kronis  bangsa ini adalah korupsi.  Bahkan pasca reformasi, jumlah angka korupsi tidak menurun.

Pungli di negeri ini sudah melekat erat dengan berbagai aktifitas yang berkenaan dengan pelayanan publik. Dan itu sudah berjalan puluhan tahun, kita juga menganggap itu adalah sebuah hal yang wajar, kebanyakan dari kita permisif terhadap praktik pungli itu. Karena itu saya ajak para gubernur bicarakan langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah sakit. 

Belum lama ini kita dikejutkan oleh kasus pungli yang terjadi  di Tanjung Priok. Pungli (pungutan liar) adalah salah satu cabang dari 'pohon korupsi' yang tumbuh subur di negeri ini.

Pada 20 Oktober 2016, Presiden RI menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87  Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung  di bawah tanggung jawab Presiden.  Sebelumnya, pada tahun 2012, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, melalui permendikbud nomor 44 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang merupakan penguatan dari  permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang LARANGAN PUNGUTAN biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Catatan: Itu khusus sekolah milik pemerintah lho yaa.. Meskipun demikian di sekolah swasta juga Tidak menutup kemungkinan terjadi  KASUS PUNGLI oleh oknum tertentu.

Mengapa bisa terjadi praktik  pungli?

Ada beberapa hal yang menyebabkan  pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli:

Pertama, disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan.
Kedua, adanya penyalahgunaan wewenang, juga mekanisme kontrol yang lemah.
Ketiga, keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh  pengguna layanan.

Selain sebab-sebab tersebut, PUNGLI juga terjadi karena faktor mental, masalah ekonomi dan budaya organisasi yang buruk kepemimpinan yang lemah dan....juga didukung oleh pengguna layanan yang bermental ingin serba instan dan mudah.

Nah, bobroknya aturan dan mental petugas jadi nutrisi kuatnya BUDAYA PUNGLI di negeri ini. Dilengkapi dengan mental malas mengikuti prosedur,  maunya serba gampang, lewat jalur belakang.

Perfect!

Jangan mengeluh jika negeri ini diurus oleh pemerintahan  yang korup. Jika sedari awal, dari sekolah,  dari kantor desa, kecamatan, di meja persidangan, hingga di pinggir jalan. Sebagian besar masyarakat senang memberi "nutrisi" yang cukup.

Untuk akar pohon korupsi  tumbuh dan cabang PUNGLI tetap hidup.

Mari, benahi aturan, taati prosedur, jangan "main" belakang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun