Mohon tunggu...
Bunga Mawadhatul Maulidah
Bunga Mawadhatul Maulidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Prodi Ekonomi Syariah

Saya adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Berusia 19 tahun aktif dalam ekstra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Konsumen dan Urgensi Sertifikasi Halal dalam Ekonomi Islam

23 Desember 2022   19:52 Diperbarui: 23 Desember 2022   20:03 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak
Dalam ekonomi islam, perilaku konsumen melakukan kegiatan konsumsi bertujuan untuk mencapai suatu maslahah. Sertifikasi halal merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk yang mereka hasilkan. Sertifikat halal sendiri merupakan suatu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam terhadap produk-produk yang didalamnya mengandung unsur keharaman dan tidak sesuai dengan kaidah agama islam. Tujuan adanya artikel ini adalah untuk menelaah tentang perilaku konsumen dan urgensi sertifikasi halal dalam ekonomi islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Penelitian ini  menghasilkan kesimpulan bahwa sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam upaya perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam yang ada di Indonesia. Dan kehadiran sertifikasi halal ini sangat bermanfaat bagi perekonomian, sebab mengonsumsi produk yang sudah halal memiliki pengaruh kuat terhadap kondisi pelaku konsumen, dan jika disisi perekonomian, hadirnya sertifikasi halal mampu memberikan peningkatan pendapatan.

Pendahuluan

Indonesia adalah sebuah negara yang didalamnya memiliki berbagai macam suku, budaya, dan juga agama. Keragaman tersebut disatukan dengan pedoman Indonesia yakni "Bhineka Tunggal Ika" yang dimana pedoman tersebut memiliki makna yang artinya "berbeda-beda tapi tetap satu jua"(Izzuddin,2018). Indonesia memiliki penduduk berpopulasi umat muslim terbesar. Oleh karena itu hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan sebuah produkfitas dan permintaan produksi yang bersifat halal di Indonesia. Contohnya seperti produksi halal food atau makanan yang berbasis halal, dimana makanan berasal dari tumbuhan, hewan atau air kemudian diolah menjadi makanan dan minuman untuk dikonsumsi oleh manusia. Sedangkan makanan halal adalah suatu makanan, dimana prosesnya diolah dengan menggunakan bahan dari tumbuhan, hewan atau air yang hanya diperbolehkan dikonsumsi oleh umat muslim dan tidak ada unsur atau bahan tambahan yang diharamkan dalam Al-Qur'an.

Pada dasarnya pola perilaku manusia akan dipengaruhi oleh agama yang dianut, karena apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan sepenuhnya telah diatur oleh agama, termasuk ketentuan dalam mengkonsumsi suatu produk (Rochmanto & Widiyanto, 2015). Mengonsumsi makanan yang halal suatu kewajiban bagi setiap umat muslim. Sebagai konsumen sendiri kita harus peduli terhadap makanan yang akan dikonsumsi halal atau tidaknya. Mengonsumsi makanan yang halal bentuk keyakinan bagi masyarakat yang beragama Islam. Hal ini telah terjamin oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk jaminan halal. Kita sebagai konsumen muslim penting dalam memperhatikan batasan dalam melakukan kegiatan konsumsi, yang utama produk yang berasal dari luar Negeri. Konsumen tidak hanya memikirkan keinginan yang bersifat jasmani, tapi juga bis memenuhi kebutuhan rohani. Dalam Islam sudah  mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan konsumsi yang bisa berguna dan memberikan kemaslahatan bagi kehidupannya. Selain itu, perbuatan mengkonsumsi dinilai sebagai suatu kebaikan dalam rangka proses memanfaatkan barang-barang yang baik.
Berdasarkan latar  belakang diatas maka artikel ini bertujuan untuk menelaah tentang perilaku konsumen dan urgensi sertifikasi halal dalam ekonomi islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode kepustakaan (library reseach). Dimana penelitiannya dilakukan dengan membaca, menelaah, mencatat dari berbagai literatur, jurnal, karya tulis ilmiah, buku maupun laporan hasil penelitian.

Pembahasan


Perilaku konsumen Muslim
Perilaku konsumen merupakan sebuah tindakan seseorang dalam pemenuhan kebutuhan melalui pembelian atau penggunaan suatu produk maupun jasa. Perilaku konsumsi adalah bagian dari tindakan konsumsi. Perilaku suatu tanggapan atau reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap), tidak hanya badan atau ucapan. Dalam ekononi islam, pelaku konsumen akan selalu berusaha menciptakan maslahah. Pelaku konsumen muslim akan melakukan konsumsi demi memenuhi kebutuhan dengan berharap selalu memperoleh kemanfaatan bagi hidupnya tanpa melanggar syariah islam. Islam mengajarkan tentang batasan manusia dalam mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa. Manusia akan mendapatkan kesejahteraan jika mengkonsumsi barang yang bermanfaat, halal, dan menghindari barang yang haram. Secara rasional konsumen muslim akan mengkonsumsi produk yang dapat memenuhi kebutuhannya yang mengandung unsur keberkahan. Konsumsi bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kepuasan, tetapi didalamnya bernilai ibadah. Konsumsi yang dilakukan orang muslim harus keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dan keinginan baik yang bersifat fisik maupun psikis.

Dalam perilaku konsumen muslim, kegiatan ini tidak terlepas dari memperhatikan kaidah aturan agama Islam, yakni pertimbangkan nilai yang bermanfaat bagi manusia(Sudarsono,2002). Berikut ciriciri perilaku konsumen muslim,
1. Konsumen muslim dalam mengonsumsi berdasarkan pemahaman bahwa kebutuhannya terbatas.
2. Tingkat kepuasan dalam perilaku konsumen muslim ditentukan oleh kemaslahatan yang dihasilkan bukan banyaknya satu atau dua pilihan.
3. Konsumen muslim tidak akan menggunakan barang yang jelas haramnya
4. Sebagai konsumen muslim tidak akan membelanjakan kekayaanya dengan lebih dan melakukan pembelian diluar kemampuan penghasilannya.
5. Tingkat kepuasan perilaku konsumen muslim bergantung pada rasa syukurnya.

Berdasarkan karakteristik perilaku konsumen muslim, dapat disimpulan bahwa dalam hal konsumsi seorang muslim tidak lepas dari nilai keimanan. Nilai keimanan dapat menjadi ukuran untuk menentukan pandangan dunia yang mempengaruhi kepribadian seseorang berupa sikap terhadap sesama, ekologi, sumber daya, dan secara kuantitatif mempengaruhi gaya hidup, selera dan perilaku konsumsi seorang muslim. dalam kuantitas dan kualitas bentuk kepuasan secara materil dan spiritual. Jadi tingkat kepercayaan seseorang membentuk kecenderungan perilaku konsumsi di pasar. Berbicara tentang perilaku terdapat perbedaan konsumsi satu dengan lainnya. Hal ini  ditergantung pada sifat dasar kepribadian seseorang. Dalam studi kepribadian ada tiga hal yang berbeda yaitu:

1. Kepribadian akan mencerminkan sebuah perbedaan individu karena karakter dalam diri membentuk kepribadian yang termasuk kombinasi unik,
2. Kepribadian juga bersifat konsisten, kepribadian cenderung konsisten dan bertahan lama,
3. Kepribadian ini dapat berubah, ini dapat  mengalami perubahan pada berbagai keadaan tertentu.

Sertifikasi Halal

Serifikat halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas kehalalan produk yang diproduksi perusahaan. Bagi konsumen sertifikat halal ini berfungsi untuk melindungi konsumen muslim dari mengonsumsi makanan yang tidak halal, menjaga ketenangan hati karena mengonsumsi halal, mempertahankan jiwa raga dari keterpurukan akibat produk haram, dan sertifikat halal juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kosumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun