Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Kolektor

Pernah kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsrat Manado

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara, Wakil Rakyat, Mafia dan Parpol

20 Februari 2021   14:02 Diperbarui: 21 Februari 2021   06:49 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, negara dan mafia (Dok viva.co.id)

WAKIL rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah mereka yang diberi wewenang dari rakyat. Untuk berada di DPR. Tidak lain yaitu melaksanakan tiga fungsi utama. Yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Manakala wakil rakyat ingkar terhadap amanahnya. Ia akan kena kutukan. Ya, kutukan itu bisa berupa hukuman atasnya untuk tidak terpilih kembali.

Fungsi wakil rakyat tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20A. Lantas inikah yang menjadi alasan wakil rakyat doyan melakukan revisi Undang-Undang (UU)?. Menjadi rujukan mereka untuk meningkatkan anggaran dan tunjangan tugas mereka?.

Memicu mereka untuk menjadikan pengawasan untuk sekedar bargaining politik?. Tentu tidak. Spirit yang tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945 tidak sesempit dan separah itu tafsirnya. Mereka wakil rakyat ini disiapkan menjadi insan yang tercerahkan. Bertarung untuk bela rakyat di gedung DPR.

Kecenderungan wakil rakyat memang kurang mandiri. Mereka dibatasi keperluan partai politik. Dalam menyampaikan pendapat juga ala kadarnya. Tidak utuh dan tidak total berjuang untuk rakyat. Wakil rakyat diarahkan untuk menjalankan tiga fungsi mereka. Bukan sekedar mengartikan. Melainkan dikonkritkan dalam kerja-kerja sebagai legislatif.

Harus menjadi produktif, cermat, kritis dan keras dalam proses legislasi. Seperti itu pula dalam fungsinya merumuskan anggaran (budgeting). Seterusnya juga dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling). Ketika di tubuh lembaga DPR (baik pusat maupun daerah) mengalami prahara. Melalui itu mudah dicermati muaranya.

Diagnosis saja tiga fungsi penting tersebut. Ketika ada korupsi misalnya yang dilakukan oknum wakil rakyat, berarti ada diantara tiga fungsi dewan itu diabaikan. Bahkan, bukan sekedar itu, mereka bertindak melampawi kewenangan. Dan itu konsekuensinya serius merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, bagaimana dengan wakil rakyat yang mis realitas?. Ini juga problem warisan. Turun-temurun sering kita jumpai. Ada waktu rakyat yang lupa kerjanya mengabdi pada rakyat. Hal itu tergambar jelas ukurannya dalam realitas sosial. Di lingkup Daerah Pemilihan (Dapil) dimana wakil rakyat itu diutus.

Apakah selama si wakil rakyat itu diserahi amanah, duduk di lembaga dewan, zona yang diwakilinya mengalami kemajuan?. Bila tidak ada kemajuan. Itu bertanda wakil rakyat tersebut hanya tidur. Impoten dalam tugasnya. Begitu pula jejak lain seperti produk hukum yang dihasilkan.

Benarkah menjadi wakil rakyat, mereka menghasilkan produk regulasi (UU) yang pro pada kepentingan rakyat. Atau malah mengikuti selera kaum pemodal. Darisini menjadi pintu masuk untuk para wakil rakyat ini dievaluasi rakyat. Mereka diadili rakyat tiap saat. Jangan nanti selama lima tahun.

Biarkan saja ketika masa periode wakil rakyat itu lima tahun. Tapi evaluasi rakyat bisa dilakukan tiap tahun, tiap bulan atau tiap saat. Cara mengadilinya ialah mengoreksi kerja mereka. Kritik dan ingatkan apa saja yang belum mereka lakukan untuk rakyat. Ingat sumpah jabatan yang mereka ikrarkan.

Teruntuk wakil rakyat yang mis realitas. penghargaannya adalah tidak memilih mereka lagi. Kebanyakan wakil rakyat 'bermerek' begini adalah mereka yang membiasakan money politic. Pemilu, Pileg dan Pilkada dijadikan kesempatan emas untuk memburu rakyat dengan uang recehan. Persetan dengan program. Dibuatlah mereka bad politics. Sangat tidak layak untuk dikenang cara-cara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun