Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Kolektor

Pernah kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsrat Manado

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pilkada, War of Position, dan Kompromi

29 Mei 2020   03:30 Diperbarui: 31 Mei 2020   06:55 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Meminjam istilah yang disampaikan Antonio Gramsci, pemikir Italia tentang ''war of position'' (perang posisi), maka kompromi atas penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 merupakan bagian dari hal tersebut.

Pilkada berada di tengah perang posisi dan perselingkuhan kepentingan. Bukan tanpa nilai dan interest, para wakil rakyat di parlemen (DPR RI) tak lain adalah perwakilan partai politik.

Sudah barang tentu, apa yang mereka (anggota Komisi 2 DPR RI) suarakan dalam rapat, Rabu 27 Mei 2020 merupakan kemauan dari masing-masing parpol. Dalam kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP terdeskripsikan 3 poin penting.

Diantaranya; berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usul dan dukungan dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, melalui Surat Ketua Gugus Tugas. Maka, Komisi 2 DPR RI, bersama Mendagri, dan KPU RI, setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu pertimbangkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ten tantang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

Selanjutnya, poin kedua, Komisi 2 DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Lalu tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Terahir, Komisi 2 DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Untuk situasi ini, dari perspektif pemilih pilihannya adalah menolak Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020 dan meminta DKPP melanjutkan proses untuk pemecatan terhadap 5 Komisioner KPU RI. Setelahnya dilanjukan investigasi untuk memberikan sanksi berat kepada KPUD yang terlibat KKN. Alasannya jelas, sudah ada Peringatan Keras Terakhir dari DKPP. Seyogyanya oknum yang telah terindikasi melakukan deviasi dipecat, tak ada kata peringatan lagi untuk mereka.

Jika kemauan pelaksanaan Pilkada Serentak ini tidak dihadang sejak dini, akan berdampak holistik. Rakyat boleh jadi akan muncul pemikiran membangkang terhadap anjuran social distancing. Pilkada ditetapkan Desember 2020 menjadi pintu masuk terhadap mencairnya ketegangan rakyat selama ini terhadap Pilkada.

Bisa juga terbersit dipikiran rakyat, bahwa ternyata penyebaran Covid-19 hanyalah mainan politik belaka. Betapa tidak, rakyat yang saat ini khawatir jangan sampai terjangkit Covid, malah elit kita mau dan ngotot melaksanakan Pilkada.

Bara Covid masih menyala, tapi libido politik malah lebih mengalahkan ikhtiar dan rasa takut terhadap Covid-19. Mendagri, dan KPU RI yang kelihatan begitu bernafsu sepertinya takut kehilangan proyek. Kemanusiaan malah ditarik kebelakang, mereka mengutamakan kepentingan politik. Padahal bila Pilkada di tunda sampai 2021 atau 2022 sekalipun, mereka tidak terancam mati. Berbeda dengan bahaya Covid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun