Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi Sampai Mati

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

23 Januari 2023   19:30 Diperbarui: 31 Januari 2023   07:31 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SESUAI amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, khususnya pasal 39 jelas mengatakan Kepala Desa memegang jabatan 6 tahun. Terhitung sejak ditetapkan atau dilantik.

Kemudian, dalam ayat 2 menyebutkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Kepala Desa menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Baik itu secara berturut-turut atau tidak berturut turut. Jika ditotal, lamanya masa Kepala Desa 18 tahun.

Kini mencuat tuntutan sejumlah Kepala Desa yang meminta agar masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode ditambah menjadi 9 tahun. Misalkan ditetapkan pemerintah, maka seorang Kepala Desa berpotensi memimpin Desa kurang lebih 27 tahun.

Sebuah kondisi yang nyaris sama dengan era orde baru. Ikhtiar yang dilakukan di pasca reformasi ialah untuk pembaharuan. Sirkulasi Kepemimpinan jangan dihambat. Beri ruang untuk proses regenerasi kepemimpinan di Desa. Termasuk mengatur masa jabatan sebagai bagian dari agenda reformasi. Tak boleh ada peluang kekuasaan absolut.

Kepemimpin di Desa memerlukan penyegaran. Bahkan, masa jabatan Kepala Desa idealnya diperpendek menjadi 5 tahun saja. Atau bahkan cukup 3 tahun. Dan dapat diberi kesempatan menjadi calon kembali minimal 2 kali. Biar ruang demokrasi benar-benar dirasakan seluruh komponen rakyat di Desa.

Atas berbagai pertimbangan, maka struktur pemerintahan di Desa harus efektif dan minimalis. Menyehatkan dan menyelamatkan demokrasi dari kepungan politik dinasti. Menurut saya, wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa argumentasi dan dalilnya dapat dipatahkan. Tidak prioritas.

Tuntutan para pendemo yang hanya segelintir orang itu, tak perlu digubris. Tidak perlu didramatisir. Menjadi wacana politik yang meluas akhirnya, hingga ramai dibicarakan publik. Bahkan, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskan, dan beberapa politisi juga telah angkat bicara mendukung tuntutan tersebut.

Harus proporsional ditanggapi. Kita sedang memasuki tahun politik 2024, ini bertanda manuver para pendemo juga perlu diperiksa apa motifnya. Apakah murni dari rakyat? Ataukah didompleng, ada agenda titipan? Kepala Desa amat rawan dimanfaatkan berbagai pihak.

Meminta penambahan jabatan di tahun politik, rasanya tak akan lepas dari kecurigaan publik. Usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa jangan dibaca sepenggal sebatas yang terungkap dipublik. Paket wacana Presiden tiga periode juga tentu akan terlacak di sini.

Kalau menambah masa jabatan dengan alasan efektivitas memimpin, menyelesaikan gejolak pasca Pilkades, rasanya terlalu lemah argumentasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun