Mohon tunggu...
Bunga Arista Rahayu
Bunga Arista Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Mercu Buana

NIM: 42321010028_Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak_Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paideia

11 November 2022   04:12 Diperbarui: 11 November 2022   04:22 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Kejahatan ?

Ada banyak hal untuk dibicarakan tentang kejahatan. Kejahatan sering didefinisikan sebagai perilaku yang melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan pengenaan hukuman. Delik terjadi ketika seseorang melakukan pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau berupa kelalaian yang dapat mengakibatkan hukuman. Dalam perspektif hukum ini, perilaku kriminal tampak aktif, orang melakukan kejahatan. Namun sebenarnya "perilaku buruk" juga bisa menjadi salah satu jenis kejahatan, seperti mengabaikan anak atau tidak melapor ke pihak berwajib ketika kita mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di sekitar kita.

Ada juga perspektif moral. Suatu perilaku hanya dapat dikatakan sebagai kejahatan jika memiliki 2 faktor, dapat dijabarkan sebagai berikut :

1) mens rea : Yaitu kejahatan yang terdapat niat dari sang pelaku untuk melakukan perilaku tersebut. Misalnya pembunuhan dikatakan sebagai kejahatan. Apabila pelaku berniat membunuh orang lain dimiliki oleh pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain Jika pelaku sakit jiwa yang artinya niatnya tidak disadari. Kemudian contoh yang lain misalnya, perilaku kriminal / kejahatan dilakukan pada saat pelaku sedang tidur atau tidak disadari, jika hal tersebut yang terjadi maka faktor mens rea dianggap tidak lengkap, atau tidak dapat dinyatakan dengan jelas sebagai kejahatan.

2) actus reus : Yaitu sebuah perilaku kejahatan atau kriminal yang dilakukan tanpa paksaan dari orang lain.

Apa Saja Bentuk -- Bentuk Dari Kejahatan ?

Ketika berbicara tentang kejahatan, kita juga perlu mengenali pelaku dan korbannya. Pelaku adalah orang yang melanggar hak dan kesejahteraan individu, dan korban adalah orang yang hak dan kesejahteraannya dilanggar. Dalam kasus pidana, identifikasi terkait dengan tuntutan hukum dan tanggung jawab. Namun, terkadang tidak mudah membedakan pelaku dengan korban. Apalagi jika pelaku juga menjadi korban. Misalnya, pelacur sebenarnya adalah korban dari tindakan mereka.

Kejahatan secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut :

  • kejahatan individu (pelaku dan korban adalah sama),
  • interpersonal (ada pelaku yang merugikan orang lain), dan
  • kejahatan sosial (dampak pelaku terhadap kehidupan orang di masyarakat).

Ditinjau dari segi penegakannya, kejahatan juga dapat dibagi menjadi dua bentuk, di antaranya yaitu :

  • kejahatan terorganisir yang juga biasa dikenal sebagai kejahatan kerah putih. Bentuk kejahatan yang pertama ini memiliki sebuah sistem dan perencanaan serta juga keahlian untuk melakukan kejahatan
  • kejahatan tidak terorganisir yaitu kejahatan yang dilakukan tanpa rencana dan dilakukan oleh orang-orang tanpa keterampilan khusus atau pemula atau biasa disebut amatir.

Kejahatan mencakup beberapa contoh tindakan kriminal menurut hukum pidana di antaranya yaitu, termasuk pembunuhan, kekerasan, pemerkosaan, pencurian, perampokan, pencurian, penipuan, penyerangan seksual, penyalahgunaan narkoba dan zat.

Terdapat berbagai bentuk dari kejahatan. Justru tindakan kriminal yang sama juga dapat didasarkan pada motif yang berbeda - beda. Misalnya, tindakan mencuri adalah satu untuk bertahan hidup, sementara yang lain adalah untuk mendapatkan uang sebanyak mungkin untuk menghindari bekerja sesedikit mungkin. Berbagai penjelasan teori pidana di atas dapat digunakan untuk memahami perkara pidana. Mengapa dan bagaimana tindak pidana dapat terjadi dalam suatu perkara pidana. Menemukan sisi terang suatu perkara pidana memerlukan kepekaan dan keahlian untuk memilah-milah perspektif teoretis yang menjelaskan tindak pidana tersebut. Dengan pemahaman ini, ia berharap kita masing-masing juga memahami bagaimana mereka harus diperlakukan dan bagaimana mereka harus menderita akibat hukum dan rehabilitasi psikologis. Tata cara pemasyarakatan dan rehabilitasi tindak pidana harus dilaksanakan atas dasar penjelasan yang tepat dan memadai tentang tindak pidana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun