Mohon tunggu...
Bunga _Tidur
Bunga _Tidur Mohon Tunggu... Penulis - Menulislah

Hidup untuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Generasi MSG

5 Juni 2019   01:16 Diperbarui: 5 Juni 2019   01:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUHARGO  (Mahasiswa Fakultas Hukum)

"Dasar generasi micin !!!" 

Tingkah lakunya tak lagi sesuai dengan hakikat norma anak muda pada umumnya.

Kalimat generasi micin ini sendiri merupakan sebuah kalimat yang seringkali didengar dan diucapkan oleh anak muda (pemuda) zaman sekarang. Kalimat ini mulai eksis beredar melalui media online maupun secara lisan di masyarakat, terutama kalangan anak muda. 

Kalimat ini digunakan untuk mengkritisi anak muda , baik prempuan dan laki-laki yang tingkah lakunya tak terarah, bertindak tanpa berpikir panjang dan bersikap seolah tak punya aturan.

Kumpulan anak muda yang tingkah lakunya membuat pusing dan geleng-geleng kepala. Tindakan diluar batas yang seringkali terjadi yaitu mengunggah foto diri dimedia sosial yang terkesan mengandung unsur pornografi, 

melontarkan kata-kata berunsur sara dilingkungan masyarakat maupun media sosial, melakukan aksi mesum, balapan liar, berpakaian sesuai dengan budaya luar, menggunakan NARKOBA, meminum obat-obatan dengan dosis berlebihan, menghisap lem dan bensin, meminum larutan 'Gel" pembalut wanita  dan melakoni hal konyol diluar batas lainnya.

Jika ditinjau sesuai dengan norma agama yang ada, sudah jelas tingkah laku anak muda saat ini sudah jauh melenceng, terkesan sangat miris dan menyedihkan. Begitu mengerikan kebodohan yang merasuki  anak muda bangsa ini.

"Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia", itulah perkataan founding father Presiden Pertama Indonesia yang menyatakan betapa pentingnya peran anak muda (pemuda) dalam kemajuan bangsa dan negara. Namun kini pernyataan Bung Karno hanya dianggap sebagai teori dan kalimat motivasi belaka.

Kemudian sikap suka ikut-ikutan dan sikap acuh tak acuh terhadap aturan hukum yang dimana seharusnya  aturan hukum menjadi control social bagi setiap orang di-Indonesia, karena sudah jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menyatakan bahwa  Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka dari itu seharusnya setiap orang wajib mematuhi aturan hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun