Menanggapi Surat edaran bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan nomer 400.1/320/SJ.
Juga mempertimbangkan surat edaran Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul tentang jam kerja guru dan kegiatan belajar mandiri pada anak sekolah maka saya sebagai guru membuat Rencana Pembelajaran Kolaborasi yang dibuat berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara orang tua dan guru pada saat menjelang kegiatan belajar mandiri.
Saya dan orangtua murid menggunakan istilah belajar mandiri dikarenakan anak anak meskipun tidak mengikuti pembelajaran di sekolah, mereka tetap melakukan aktivitas di bulan ramadhan terlebih dalam rangka mempertebal keimanan.
Kegiatan para murid di rumah bisa digunakan untuk membuat analisa dan rekap perkembangan anak yang meliputi nilai agama moral dan budi pekerti, Jati diri, Dasar - dasar literasi, matematika, sain, teknologi, rekayasa dan seni.Â
Dengan adanya kerjasama anatara guru dan orang tua , memudahkan keberhasilan pendidikan dalam rangka menyiapkan generasi Indonesia emas.Â
Berikut saya berikan contoh RRP Kolaborasi dalam rangka menyambut kegiatan belajar mandiri bulan Ramadhan.
RENCANA PEMBELAJARAN Â KOLABORASI
Pelaksanaan kegiatan kolaborasi dengan orang tua
Pengantar
Assalamualaikum wr,wb  Selamat pagi, salam sejahtera