Mohon tunggu...
Liana Citra
Liana Citra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pribadi

Lahir di Indramayu, Jawa Barat. Apa adanya,suka menuangkan rasa lewat kata meski tak bisa menulis seindah pujangga dan sebaik para penyebar berita. FB : www.facebook.com/liana.citra.756 and follow my Instagram @_l_citra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari HAM Internasional: Memahami Kondisi Objektif dan Hak Kaum Tani serta Ilusi RAPS Jokowi

9 Desember 2019   16:46 Diperbarui: 9 Desember 2019   17:10 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rahmat Ajuguna, ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria | Dok. pribadi

Oleh: Rahmat Ajiguna

Sistem produksi setengah feodal di pedesaan yang berbasiskan pada kepemilikan monopoli tuan tanah besar atas tanah dan tenaga kerja kaum tani yang tidak bertanah dan memiliki tanah terbatas HARUS DIHENTIKAN dan DIUBAH SECARA FUNDAMENTAL DENGAN SISTEM PRODUKSI PERTANIAN yang lebih maju dan adil, gotong-royong dan modern. 

Ko-eksistensi pertanian besar setengah feodal yang menggunakan kapital utang dan investasi imperialis dengan pertanian kecil perseorangan sangat menyengsarakan kaum tani dan hanya memberikan keuntungan besar bagi tuan tanah besar dan imperialis. Trilyunan rupiah setiap tahun dari produksi kaum tani dan buruh tani yang sudah terbatas dipergunakan begitu saja untuk membayar bunga hutang para tuan tanah besar dan hutang negara yang mengatas namakan kaum tani yang sebagian besarnya tidak pernah dipergunakan dalam produksi tuan tanah besar sendiri maupun kaum tani. 

Tilyunan rupiah tersebut hanya dipergunakan untuk membayar pajak dan sewa tanah dan hanya sebagian yang sangat kecilnya saja jatuh ke tangan kaum tani dan keluarganya dan sebagiannya menjadi kapital produktif di pedesaan, di mana pertanian atau perkebunan besar tersebut berada.

Sistem Produksi Setengah Feodal di pedesaan yang luas di mana tanah dan tenaga kaum tani masih dan terus meluas tetap dibiarkan berada di bawah penguasaan dan penggunaan sewenang-wenang tuan tanah besar yang mengimplementasikan berbagai bentuk penghisapan feodal berupa SEWA TANAH DAN PERIBAAN atas kaum tani tidak bertanah dan yang memiliki tanah sangat terbatas. 

Kaum tani dipaksa berproduksi menanam tanaman komoditas di atas tanah tuan tanah besar dan di atas tanah kecil perseorangannya sendiri BER-ORIENTASI EKSPOR dengan HARGA SANGAT MURAH. Tanaman-tanaman pangan hasil produksi pertanian seluruhnya dipaksa menjadi komoditas ekspor termasuk PADI DAN PALAWIJA dengan bibit dan input pertanian IMPOR dari produksi imperialis.

Sekali lagi, sistem produksi pertanian terbelakang harus diakhiri. Penyitaan tanpa kompensasi atas tanah yang dikuasai dan dipergunakan oleh para tuan tanah besar atau imperialis secara langsung untuk memproduksi pangan dan bahan mentah industrial berorientasi ekspor terus berlangsung. 

Reforma agraria palsu yang telah dijalankan selama lima tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah terbukti gagal. Hanya landreform sejati yang bisa menjamin perbaikan nilai tukar yang drastis dan mengungtungkan bagi kaum tani dan buruh tani. Bagikan tanah tersebut pada kaum tani tidak bertanah dan kekurangan tanah serta bantu kaum tani berproduksi untuk kepentingan keluarganya secara langsung dan kepentingan konsumsi rakyat secara langsung. Orientasi ekspor dan impor pangan dan bahan mentah hanya bisa benar-benar terjadi apabila utang luar negeri dan investasi asing dalam pertanian dihentikan.

Industri Indonesia hanya berperan sebagai industri rakitan yang mengandalkan pengetahuan dan keterampilan produksi serta tekhnologi yang rendah. 

Industri rakitan bermesin, berperalatan dan berbahan baku impor serta berperan hanya sebagai industri subsitusi impor. Menjadikan Indonesia sebagai tempat produksi yang mengandalkan mesin bekas dan terbelakang, organisasi kerja yang tradisional dan pembuangan BAHAN BAKU IMPOR sebagai syarat utang dan kapital produktif masuk ke Indonesia adalah PENGHINAAN BERKELANJUTAN terhadap klas buruh, rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Kebijakan dan regulasi rezim paten dan royalti kapitalis monopoli internasional sangat menindas dan menghambat penemuan dan penggunaan secara bebas pengetahuan serta mesin produksi baru secara bebas oleh rakyat di negeri setengah jajahan sebagai syarat pembebasan dirinya dan syarat pembangunan industri nasional. Eksplorasi dan eksploitasi serta  pengiriman energi dan mineral utama Indonesia ke luar negeri atas dasar perjanjian produksi dan perdagangan yang timpang harus dihentikan. Indonesia kehilangan syarat menciptakan industrialisasi sendiri karena praktek ini dan industri nasional harus dibangun berdasarkan pada hasil produksi pertanian setelah adanya landreform sejati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun