Mohon tunggu...
Bugi Kabul Sumirat
Bugi Kabul Sumirat Mohon Tunggu... Seniman - author, editor, blogger, storyteller, dan peneliti di BRIN

panggil saja Kang Bugi. Suka nulis, suka ngevlog, suka ndongeng bareng si Otan atau si Zaki - https://dongengsiotan.wordpress.com. 📝: bugisumirat@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Online, Why Not?

6 Mei 2021   23:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   23:52 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi zakat (sumber: suara.com)

Sekarang semua serba online, karena lebih praktis dengan kualitas yang masih dapat terjaga. Yang dimaksud dengan masih terjaga yaitu bahwa kita masih dapat menunaikan kewajiban zakat kita, tanpa harus bertatap muka langsung dengan amil zakat saat kita menyerahkan zakat.

Sebagai informasi, bahwa sebagian kalangan tetap berkutat pada pengertian sempit, bahwa saat kita menyerahkan zakat kepada amil zakat, antara yang memberikan zakat dan amil zakat haruslah bertemu langsung, karena saat bertemu langsung, zakat diserahkan sambil kedua pihak berjabat tangan dan dibacakan akadnya - akad penyerahan zakat (seperti nama pemberi zakat, untuk berapa orang, jumlah rupiah atau kilogram zakat, serta kemudian amil zakat akan membacakan doa untuk yang menyerahkan zakat, dilanjutkan dengan penyerahan kuitansi zakat).

Kalangan lainnya menyatakan bahwa hukum membayarkan zakat (fitrah) secara online - mengikuti perkembangan zaman yang kekinian yang serba online, semuanya cukup dilakukan dengan menggerakkan jari jemari di layar hape dan zakatpun terkirim - tetaplah dibolehkan dan hukumnya sah. Hanya saja penerimaannya akan pembayaran zakat online ini masih koma. Kalimat selanjutnya adalah persyaratan agar kita - yang menyerahkan zakat ini - harus tetap memastikan bahwa penyaluran zakatnya nanti itu dilakukan oleh panitianya secara transparan dan tepat sasaran.

Pendapat lain lagi menyatakan bahwa membayar zakat secara online itu boleh dan sah. Titik dan tanpa ada keharusan kita untuk mengetahui kemana zakat-zakat itu akan disalurkan - apakah tepat sasaran atau tidak.

Dalam hal ini saya memilih untuk menyetujui dan sependapat dengan pendapat yang terakhir. Boleh dan sah membayar zakat dengan sistem online. Titik. Yang penting bagi saya adalah saya akan memilih pemberian zakat untuk disalurkan kembali itu kepada lembaga-lembaga yang memang memiliki kewenangan dan berkompeten dalam bidang penyaluran zakat, infak dan sedekah. Kok, kalau harus kita mengetahui bagaimana zakat itu disalurkan serta tepat sasarankah atau tidak, terlalu jauh. Masing-masing dari kita kan sudah memiliki tanggung jawab (tupoksi - tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Dalam hal zakat, kewajiban kita adalah membayarkan zakat yang sudah menjadi keharusan. Sementara lembaga penyalur zakat itu memiliki kewenangan menyalurkannya kepada yang berhak. Saya beranggapan, bila suatu lembaga telah memiliki kewenangan menyalurkan zakat, tentu lembaga itu telah mahfum kepada siapa saja zakat itu dapat diberikan.

Secara Islam, sesuai yang telah tersebut dalam Surat At-Taubah ayat 60, 71, dan 103 dinyatakan bahwa ada 8 (delapan)  golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:

- Orang fakir - yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya,

- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan,

- Amil zakat atau orang yang mengelola zakat,

- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam,

- Hamba sahaya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun