Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dana Desa dan Dana Kelurahan, Apa Bedanya?

9 November 2018   14:26 Diperbarui: 10 November 2018   14:59 2693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/DIDIE SW)

Beberapa pekan lalu publik sempat ramai membicarakan Dana Kelurahan. Pihak yang pro beranggapan bahwa adanya dana kelurahan mencerminkan aspirasi asosiasi Kelurahan se-Indonesia yang telah mengajukan dana ini, dan pihak yang kontra dengan anggaran dana kelurahan karena dikeluarkan di tahun politik.

Sebelum kita kupas lebih mendalam, ada baiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai Dana Kelurahan ini. Sejauh ini, belum ada nomenklatur mengenai Dana Kelurahan. Dalam postur APBN 2019, dialokasikan DAU Tambahan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kelurahan yang ditujukan untuk mendukung pendanaan kelurahan. 

Karena sifatnya hanya mendukung, maka pendanaan untuk kelurahan tidak hanya dialokasikan dari DAU Tambahan tersebut, melainkan juga masih menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Munculnya pendanaan untuk mendukung kelurahan ini bukanlah tiba-tiba, tetapi atas usulan dari Asosiasi Kelurahan se Indonesia. Adanya kebijakan dana desa yang telah dikucurkan sejak tahun 2015 dinilai telah berhasil mengatasi berbagai permasalahan di Desa. 

Permasalahan infrastruktur, sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat desa telah banyak berhasil mengangkat keberhasilan penggunaan dana desa. Realisasi anggaran dana desa sebesar Rp 127,2 triliun dalam periode 2015-2017 telah dimanfaatkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa. Fasilitas yang telah dibangun dengan dana desa antara lain pembangunan sekitar 124 ribu kilometer jalan desa, 791 kilometer jembatan, akses air bersih 38,3 ribu unit, dan sekitar 3 ribu unit tambatan perahu. 

Selain itu juga pembangunan 18,2 ribu unit PAUD, 5,4 ribu unit Polindes, 6,6 ribu unit pasar desa, 28,8 ribu unit irigasi, 11,6 ribu unit Posyandu, dan sekitar 2 ribu unit embung. Pemanfaatan dana desa juga diarahkan untuk skema padat karya tunai guna memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Keberhasilan kebijakan dana desa tersebut, telah banyak membuat iri Kelurahan untuk mendapatkannya karena memiliki permasalahan yang mirip dengan desa. Oleh karena itu, kelurahan juga ingin mendapat kucuran dana dengan tujuan yang sama dengan dana desa, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Meskipun sebelumnya menuai pro dan kontra, Badan Anggaran DPR RI akhirnya menyetujui alokasi DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan Kelurahan dalam Transfer Daerah dan Dana Desa untuk belanja negara 2019 pada tanggal 25 Oktober 2018.

Bagi masyarakat, mungkin ada kebingungan apa perbedaan antara dana desa dan DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan? Meskipun merupakan satuan kerja di bawah kecamatan, secara struktur organisasi antara desa dan kelurahan berbeda. Berikut beberapa perbedaannya:

1. Jumlah dana

Dana yang anggarkan untuk dana desa pada APBN 2019 sebesar Rp 73 triliun. jumlah dana desa ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pemerintah menganggarkan Rp. 20,76 triliun dana yang digelontorkan ke desa-desa. Di tahun berikutnya, terjadi peningkatan sebesar Rp 46,9 triliun, dan meningkat Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018.

Sementara itu, DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp3 triliun. Dari jumlah anggarannya sudah signifikan perbedaannya.

2. Jumlah Desa dan Kelurahan

Dana desa disalurkan untuk 74.957 desa di seluruh Indonesia. Sementara, DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan disalurkan ke 8.122 Kelurahan, tidak termasuk kelurahan di DKI Jakarta.

3. Formula Penyaluran

Dana desa disalurkan dengan formula berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalan. Adapun kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini telah memiliki pos anggaran dari pemerintah daerah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2. Saat ini formula pembagian Dana Kelurahan sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Usai Rapat Terbatas Presiden tanggal 2 November 2018, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembagian DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan akan merujuk pada pengelompokan kelurahan yang sudah ada yaitu berdasarkan kategori baik, sedang dan tertinggal.

4. Alokasi per Desa dan Kelurahan

Dengan adanya formula penyaluran, setiap desa tidak mendapatkan dana desa dengan jumlah yang sama. Demikian juga untuk pembagian per kelurahan tidaklah sama. Untuk dana desa, setiap desa rata-rata mendapatkan RP 600 sampai Rp 800 juta. 

Sementara untuk DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, tiap kelurahan mendapatkan dana yang berbeda tergantung kriteria kelurahan tersebut : kriteria baik, kelurahan yang masih sedang, dan kelurahan yang tertinggal. Namun, kalau dirata-rata maka setiap kelurahan akan mendapatkan Rp369 juta per kelurahan.

5. Mekanisme Penyaluran

Dana Desa disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kasu Umum Daerah) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa). 

Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pada tahun 2018, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen untuk tahap I, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%

DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan bukanlah menggantikan anggaran kelurahan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, bagi kota yang tidak memiliki desa, alokasi paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Sedangkan, bagi kota yang memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan, alokasi paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota. Dana tersebut dialokasikan setiap tahun.

Untuk DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, disalurkan melalui Dana Alukasi Umum dan melengkapi anggaran kelurahan yang sudah ada.

6. Kementerian teknis

Kementerian teknis yang menangani dana desa adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sedangkan DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, kementerian teknisnya adalah Kementerian Dalam Negeri.

7. Penggunaan

Penggunaan Dana Kelurahan mirip dengan Dana Desa, dan untuk kepastiannya masih menunggu aturan teknisnya. Secara umum, dana kelurahan bisa dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work untuk dana desa. 

Namun perlu diketahui bahwa DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan bukan merupakan substitusi dan tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu kabupaten yang memiliki lurah dan desa, pendanaan kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.

Beberapa hal di atas sedikit menjelaskan perbedaan dana desa dan dana kelurahan. Semoga dana yang akan mulai cair sejak 1 Januari 2019 ini bisa menjadi insentif bagi kelurahan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun