Mohon tunggu...
Budi Purba
Budi Purba Mohon Tunggu... lainnya -

sarjana hukum unika atma jaya, aku hanya ingin menuliskan apa yang menjadi kegundahanku, pertanyaanku,ketertarikanku dan pikiranku!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Susno Duaji, Sebuah Kisah Carut-marutnya Hukum Negeri Ini

25 April 2013   18:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:36 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kemarin kembali rasa keadilan kita terusik ketika mendengar berita atas gagalnya eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan tehadap SUSNO DUAJI seorang jenderal mantan kabareskrim polri dengan pangkat terakhir komjen polisi. Sangat disayangkan seorang penegak hukum yang berpendidikan secara tegas menolak tunduk dan dengan melawan hukum menolak eksekusi penangkapan dirinya atas kasus yang menimpanya padahal kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

SUSNO DUAJI menolak penahanan dirinya padahal kasasinya jelas ditolak  oleh mahkamah Agung namun susno tetap menolak ditahan dengan dalih karena dalam amar putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah penahanan. Ini adalah sebuah hal yang sangat menjijikan dan menyakiti rasa keadilan masyarakat bahkan ketua Mahkamah Konstitusi "Akil Mochtar" dalam penyataannya mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak perlu mencantukan perintah penahanan jika isinya menolak kasasi, dan ketika saya kuliah juga saya diajarkan bahwa persidangan ditingkat kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung hanya menelti apakah terjadi kesalahan dalam penerapan hukumnya maka jika Kasasi SUSNO ditolakl ogikanya berarti keputusan pengadilan tinggi dinyatakan sudah tepat dan tidak ada masalah maka keputusan pengadilan tinggi tersebut bisa segera di eksekusi maka tepatlah jika kejaksaan segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.

Lantas apakah hukum di negeri ini hanya tajam bagi pihak yang lemah dan tumpul bagi sekelompok orang yang kuat, berpangkat dan berkedudukan. Apakah Prosedurial hukum mengalahkan materil, apakah karena adanya kesalahan rosedurial misalkan kesalahan nomor dapat mengabaikan materi dari sebuah kasus yaitu salah atau tidaknya seseorang dalah hal ini SUSNO yang materi kasusnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan ditingkat pertama, banding dan Kasasi. Sungguh sebuah akrobat hukum yang menjijikan kembali lagi dipertontonkan bagi kita sema dimana rasa keadilan yang hakiki dicoreng oleh sebuah mahluk yang bernama SUSNO dengan menolak penahanan atas dirinya dan bahkan meminta perlindungan kepada Pihak Kepolisian.

Kemarin ketika pihak kejaksaan akan mengeksekusi SUSNO dirumahnya banyak pihak kepolisian Jawa Barat yang terlihat di rumah SUSNO dan seolah olah menghalang halangi penahanan tersebut namun dalam pernyataan resminya Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri,mengatakan bahwa pengerahan satu kompi personel Polda Jabar hanya untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan saat proses eksekusi berlangsung . Yang menjadi pertanyaan apakah hal ini dapat dipertanggung jawabkan seharusnya ketika pihak kejaksaan datang untuk melakukan penahanan terhadap susno pihak kepolisian dapat membantu pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya dan menjamin pihak keamanan pihak kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya yang diberikan oleh negara. Bahkan Pihak Polda Jabar dikabarkan sempat menjadi mediator antara SUSNO dan pihak kejaksaan, kebodohan apalagi ini apa yang perlu dimediasi atas keputusan Hukum yang bersifat final dan mengikat, ingat keputusan eksekutorial ini jelas dan pasti dan tidak dapat ditafsirkan bermacam macam oleh siapapun lantas kenapa seolah olah pihak kepolisian meniadakan kepastian hukum ini dengan "Katanya" mau memfasilitasi SUSNO dengan Negara dalam hal ini Pihak kejaksaan, jika pihak kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum sudah tidak berpihak kepada hukum dan keadilan lantas mau dibawa kemana negeri ini yang katanya menjadikan hukum sebagai Panglima.

Dalam hal ini hukum harus tegak dan tidak pandang bulu, hukum adalah alat menegakan keadilan dan bukan alat melangengkan kuasaan dan melindungi kepentingan bagi segelintir orang maka kita semua harus mendukung  Proses ini begitu juga pihak kepolisian dan jika pihak kepolisian dalam hal ini kembali melakukan kesalahannya maka mereka secara institusi  telah menghalang halangi terciptanya kepastian hukum atau jika yang katanya oknum kepolisian mencoba menghalang halangi proses ini dengan cara apapun harus ditindak secara tegas. Segera tangkap SUSNO tegakan Hukum secara murni dan Konsekuen jangan lagi ciderai rasa keadilan masyarakat karena hanya akan menimbulkan ketidak percayaan dan dapat mengakibatkan CHAOS secara jangka panjang apalagi sekarang Polri juga sedang di timpa kasus Hukum atas salah satu  jenderal "DJOKO SUSILO" jadi marilah kembali menjadi Polisinya Rakyat, Polisi yang melayani dan melindungi, cukup dengan kontroversi ini jadilah polisi yang baik bagi kami semua.

DAN HUKUM HARUS DITEGAKAN DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN DENGAN DEMIKIAN KEPASTIAN HUKUM TIDAK HANYA UTOPIA SEMATA DI NEGARA TERCINTA "WALAUPUN LANGIT RUNTUH HUKUM HARUS DITEGAKAN"

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun