Sistem zonasi penerimaan peserta didik baru di Indonesia tahun  ini membawa banyak sekali kontroversi. Kebebasan memilih sekolah unggulan / favorit yang telah ada bertahun-tahun tiba-tiba dikekang dengan dalih pemerataan kualitas pendidikan. Berbagai hal di luar nalar terjadi seperti alamat peserta didik yang tiba-tiba berpindah demi masuk zonasi, sampai antrian pendaftaran hingga subuh bahkan memaksa orang tua murid menginap.
Dari sistem zonasi yang ada, sebenarnya terdapat kesempatan yang patut dimanfaatkan. Sistem zonasi yang ada saat ini hanya berlaku bagi Sekolah Menengah Atas atau SMA saja, sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, tidak dikenakan sistem zonasi. Dengan demikian, semua calon peserta didik bisa memilih SMK mana saja tanpa batasan wilayah.
Hal ini bisa dimanfaatkan SMK untuk menjaring peserta didik unggul yang tidak mau sekolah di sekolah domisilinya. Apalagi sekarang SMK selain memiliki jurusan yang beragam, juga bisa siap kerja. Peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi untuk peserta didik SMK juga terbuka lebar. Maka dari itu momentum ini harusnya dimanfaatkan SMK untuk naik kelas ke kualitas yang lebih baik.