Mohon tunggu...
Budi Dermawan
Budi Dermawan Mohon Tunggu... -

poleksosbudhankam merupakan pilar utama sebuah negara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo-Hatta Menggugat KPU ke PTUN

29 Agustus 2014   21:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:09 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409298911973891717

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sempat mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan MK soal gugatan hasil pilpres 2014 yang telah diumumkan pada hari Kamis (21/8), yang hasilnya MK telah menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta.

Rencana gugatan ini muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK. Gugatan ke PTUN ini ditunjukkan untuk KPU dan sidang sudah dilaksanakan pada Kamis ini (28/8).

Berdasarkan kabar yang beredar gugatan ke PTUN ini sudah lama diajukan sebelum sidang di MK dimulai. Tim pasangan Prabowo-Hatta menggugat Husni Kamil Manik, Ketua KPU dengan nomor gugatan 164/G/2014/PTUN.

Gugatan lainnya yang diajukan adalah terkait dengan surat edaran KPU mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.

Sebelumnya tim pasangan Prabowo-Hatta melayangkan gugatan  ke DKPP dan MK. Jika gugatan ke MK terkait hasil pemilu, maka untuk gugatan ke DKPP terkait kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu. Hasil keputusan sidang DKPP menyatakan bahwa ada beberapa oknum KPU yang melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait.

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun