Mohon tunggu...
budibundo
budibundo Mohon Tunggu... -

Lahir di Sumatera. Besar, sekolah dan bekerja di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kecurangan di 52000 TPS ?

24 Juli 2014   18:50 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:21 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanpa malu malu, tanpa takut dibilang mencla mencle, tim Prabowo-Hatta, yang sebelumnya pernah menyatakan dengan tegas menolak Pelaksanaan Pilpres 2014, akhirnya akan membawa kisruhnya dengan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Ini kita patut kita apresiasi bersama, karena langkahnya kali ini adalah memang diatur/diakomodasi oleh regulasi/Undang-undang yang ada, sehingga dapat digolongkan sebagai konstitusional.


Pilpres kali ini memang belum sempurna, masih banyak kekurangan disana-sini yang harus diperbaiki dimasa yang akan datang. Tetapi apakah ada kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur ?


Tanpa menutup mata, adanya hal-hal yang ajaib yang terjadi di beberapa tempat seperti distrik tertentu di Papua (menguntungkan Jokowi – JK) atau beberapa desa di Sampang dan Bangkalan (menguntungkan Prabowo – Hatta), permasalahan yang dimunculkan adalah permasalahan administratif dan/atau permasalahan tentang kekurang-tepatan dalam menerapkan ketentuan KPU, yaitu adanya pemilih yang menggunakan KTP atau identitas lain untuk memilih di TPS yang tidak sesuai dengan alamat pada KTP atau identitas lain. Untuk permasalahan seperti ini, , yang menurut Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman, terjadi di 52.000 TPS di Indonesia dengan potensi pemilih sebanyak 20 juta pemilih sebaiknya kita tidak cepat2 menggunakan istilah kecurangan atau fraud.


Istilah kecurangan tentu sangat tidak mengenakkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 52.000 TPS itu yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dengan imbalan honor ala kadarnya. Masalah itu bisa
terjadi karena hal-hal sebagai berikut ;

1. Sosialisasi resmi dari KPU spesifik mengenai penggunaan KTP/identitas lain untuk mencoblos sangat kurang,

2. Penjelasan di buku panduan juga tanpa disertai dengan contoh2 untuk memperjelas dan tidak dikaitkan dengan pencoblosan yang harus menggunakan A5.

3. Beredar informasi2 lain mengenai penggunaan KTP/identitas lain, baik melalui sosial media, media on-line dan media mainstream, seperti misalnya Harian Kompas tanggal 8 Juli 2014 yang memberitakannya dalam infografis yang relatif lebih mudah dicerna.

4. Surat suara yang tersisa masih banyak, karena orang yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata cukup banyak yang tidak datang, entah karena sudah pindah, bepergian, sakit, sudah meninggal atau memang memutuskan untuk Golput. Dengan adanya surat suara yang tersisa itu maka para pemilih yang pakai KTP/identitas lain itu jadi bisa diakomodasi.

5. Adanya ketentuan dalam hal TPS sesuai domisili kehabisan Surat Suara, si pemilih bisa ke “TPS tetangga”

6. Desakan dari para calon pemilih dengan KTP/identitas lain yang berargumentasi sesuai dengan informasi yang diperolehnya.


Akibatnya ketentuan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang menyatakan Warga Negara yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTb), bisa menggunakan KTP/identitas lain di TPS sesuai dengan domisilinya, penerapannya ada yang melenceng. Seharusnya antara alamat KTP/identitas lain dengan alamat TPS harus dalam RT yang sama, dalam pelaksanaan bisa bervariasi ke RW yang sama, Kelurahan/Desa yang sama, Kecamatan yang sama, Kabupaten/Kota yang sama atau bahkan Provinsi yang sama. Ini terkait dengan penafsiran masalah domisili termasuk pengertian “TPS tetangga”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun