PEMERINTAH, melalui Kementerian ESDM, melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025.
Pengecer bisa menjual gas melon lagi, dengan syarat mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau agen resmi Pertamina. Butuh modal tidak sedikit untuk menjadi penyalur resmi.
Aturan baru, yang kesannya dibuat terburu-buru, itu telah menimbulkan permasalahan di lapangan. Dari mulai antrean di pangkalan resmi hingga kelangkaan persediaan elpiji 3 kg.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengatakan bawa sulitnya warga memperoleh elpiji 3 kg adalah dampak dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi (sumber).
Pada hari itu juga, Senin (3/2/2025), berbagai media memberitakan antrean di pangkalan LPG dan sulitnya mendapakan elpiji 3 kg, setelah larangan penjualan di pengecer.
***
Cuaca Selasa (4/2/2024) pagi yang cerah membawa kaki melangkah tanpa rencana, kecuali untuk alasan olahraga.
Sampai di depan SPBU Jalan Tentara Pelajar, Kota Bogor, yang juga berfungsi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg, tidak terlihat antrean. Demikian pula ketika melewati satu agen resmi elpiji 3 kg. Tidak ada antrean seperti di pemberitaan.
Saya istirahat di satu lapak penjual sarapan. Memesan kopi hitam seduh tidak diaduk dan tempe berbalut tepung. Enak! Tempe hangat dipotong-potong lalu disiram saus kacang. Terasa gurih, manis, masam samar-samar, dan sedikit pedas.
Gas melon di bawah kompor menerbitkan tanya, "Antre, ya?"