Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Man on the street.

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tegakkan Hukum Atasi Ulah Meresahkan Turis Bali

19 Maret 2023   17:07 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:53 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).(ANTARA FOTO via BBC Indonesia) 

Ulah meresahkan turis yang berkunjung ke Bali mengemuka. WNA dari Rusia dan Ukraina menjadi sorotan. Termasuk bekerja/bisnis dengan tidak sah.

Dalam selang waktu 4-16 Maret 2023, sejumlah 408 turis asing melanggar aturan lalu lintas. Polda Bali tidak menyebut secara spesifik, berasal dari negara mana pelanggar lalu lintas itu. Namun sebelumnya, pihak imigrasi mengatakan bahwa turis Bali WNA Rusia dan Inggris mendominasi pelanggaran (sumber). Pemberitaan lain menyebut pelanggaran juga dilakukan warga dari Ukraina.

Oleh karena itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM agar mencabut visa on arrival (VoA) bagi WNA Rusia dan Ukraina. Wapres RI Ma'ruf Amin turut menanggapi, seharusnya turis-turis itu mematuhi aturan-aturan saat berkunjung ke Indonesia (sumber).

Umumnya turis Bali dianggap melanggar lantaran tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor, tidak bisa menunjukkan SIM, tidak membawa STNK, bahkan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Selain perilaku berlalu-lintas yang meresahkan, diduga terdapat pelanggaran dalam bentuk berbeda.

Sejumlah unggahan di dunia semu membunyikan, sebagian turis Bali bekerja dengan illegal. Selama berwisata, mencuri kesempatan dengan menawarkan jasa fotografi, berselancar, potong rambut, jasa perjalanan wisata, penyewaan sepeda motor, hingga berjualan sayur. Sasaran penggunanya adalah teman-teman bulenya (sumber).

Bagaimana bisa bekerja, sementara visa dimiliki tidak mengizinkan turis Bali itu bekerja?

***

WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar, Bali. (Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta melalui kompas.com)
WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar, Bali. (Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta melalui kompas.com)

Pada tahun yang sudah sangat lampau, seorang teman mengajak saya ke Bali. Singkat cerita, Mas Herman membiayai ongkos: pergi-pulang, hidup selama di Bali, dan persen atas jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun