Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skenario Buruk Terbongkar, Jujurlah Wahai Pelaku dalam Kasus Brigadir J

10 Agustus 2022   06:59 Diperbarui: 10 Agustus 2022   07:25 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri dalam konferensi pers mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Tidak ada namanya "kesetiakawanan korps" sehingga penyidik enggan mengurai motif dengan gamblang. Tiada lagi hambatan yang menghalangi pengungkapan.

Tidak ada kejadian baku tembak. Faktanya, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Maka Kapolri menetapkan tersangka baru.

Berdasarkan temuan Timsus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru. Menjadi 4 tersangka dalam kasus Brigadir J.

Selain mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tersangka lainnya adalah: Bripka RR, Bharada E, dan KM (asisten rumah tangga sekaligus sopir PC, istri Irjen Ferdy).

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Pengumuman disampaikan dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, pada Selasa (09/08/2022) selepas magrib.

Baca juga: Beli Mobil Baru

Seperti diketahui bersama, peristiwa yang dalam laporan awal disebut sebagai saling tembak antar polisi terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Peristiwa sesungguhnya adalah aksi penembakan, mengakibatkan kematian Brigadir J.

Dengan pengumuman tersebut, kasus Brigadir J menjadi semakin terang. Bahwa Irjen Ferdy memerintah Bharada E menembak Brigadir J, kemudian membuat skenario peristiwa polisi tembak polisi.

Penjelasan awal tentang kisah baku tembak baru disampaikan oleh Polres Jakarta Selatan tiga hari kemudian. Sehingga terhadap cara kerja yang tidak profesional itu Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan.

Selanjutnya, 56 personel polisi diperiksa khusus, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dari 31 personel, 11 orang ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Masyarakat menilai, skenario awal tidak logis. Berkesan klise. Waktu menunjukkan, perekayasaan kisah telah menghambat penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Bahkan Presiden Joko Widodo beberapa kali mengingatkan Kapolri untuk mengusut tuntas, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dalam perkembangan berikutnya, Kapolri mengusut kejanggalan kasus Brigadir J. Melibatkan berbagai pihak kompeten. Hasilnya, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan mengenai motif pembunuhan kini masih didalami.

Kasus Brigadir J bermula dari motif yang sampai ini belum terkuak. Motif yang memantik penembakan Brigadir J.

Dengan asumsi, bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan, maka penyidikan mengenai latar belakang, yang membuat berang suami dari PC itu, mestinya dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Tidak ada namanya "kesetiakawanan korps" sehingga penyidik enggan mengurai motif dengan gamblang. Tiada lagi hambatan yang menghalangi pengungkapan.

Paling elok adalah pihak-pihak berkaitan langsung dengan, atau menjadi aktor utama dalam, kasus penembakan berterus-terang mengenai kejadian sesungguhnya. Sedikit banyak Bharada E telah mengakui bahwa tidak terjadi baku tembak, tapi penembakan.

Pengakuan terus terang dapat memudahkan pengungkapan motif yang masih simpang-siur. Mungkin masih ada hambatan-hambatan dalam proses penyidikan. Entah apa.

Oleh karena itu, wahai Irjen Ferdy Sambo, PC, dan tersangka yang telah ditetapkan, jujurlah dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik. Skenario buruk yang busuk telah terbongkar.

Jangan ada drama lagi menutupi motif sebenarnya. Tidak ada lagi rumor liar berkembang di masyarakat.

Capek, tau!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun