Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Skema Ini Lebih Horor daripada Fitur Paylater

13 Mei 2022   19:59 Diperbarui: 14 Mei 2022   01:30 1875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi registrasi paylater via handphone oleh TheInvestorPost dari pixabay.com

Sejumlah perusahaan pembiayaan dan pembayaran digital memanjakan para pengguna dengan fitur paylater. Mereka yang gemar berburu barang di platform perdagangan secara elektronik kian dimudahkan. Meskipun saat itu tunai di tangan dan rekening tabungan maupun saldo uang digital minim, layanan dana talangan itu menjadi solusi pembayaran.

Prinsipnya, paylater membayar terlebih dahulu jumlah biaya yang mesti dibayarkan. Pengguna kemudian melunasi dana talangan itu dengan metode pascabayar. Biasanya harus diselesaikan sekaligus dalam jangka waktu sebentar. Tidak lebih dari 30 hari. Gampang kan? Tinggal mengatur posisi keuangan.

Daftarnya pun mudah. Hanya perlu menyiapkan E-KTP dan foto selfi. Konon, dengan itu akan mendapat plafon (limit) pembayaran yang bisa digunakan untuk berbelanja di e-commerce. Tidak ribet dengan segala macam dokumen maupun agunan.

Perusahaan penyedia paylater menyediakan tenor pembayaran 1 -- 12 bulan. Biaya layanan bervariasi, dari 0 hingga 5% per-transaksi. Tidak itu saja, atas dana talangan itu dikenakan suku bunga 2,14% hingga 4,78% per-bulan (tergantung kebijakan perusahaan).

Denda keterlambatan pembayaran kewajiban berlaku dalam beberapa cara perhitungan. Ada yang dihitung 0,1-0,2% per-hari. Ada yang dihitung 3-5% dari sisa tagihan.

Jadi tata cara perhitungan beban bunga tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan oleh kartu kredit. Bila tidak ingin dikenakan bunga, nilai pembelian (dana talangan) mesti dibayar sekaligus.

Bila membayar dengan minimum payment (umumnya 10% dari total tagihan), sisa dana talangan dikenakan suku bunga sampai dengan 2,25% per-bulan, dihitung secara harian agar memudahkan penghitungan denda keterlambatan.

Artinya, pengenaan suku bunga paylater maupun kartu kredit cenderung tinggi, mengingat dana pinjaman tersebut digunakan untuk konsumsi. Bunga paylater mencapai 25,86-57,36% pertahun. Sedangkan bunga kartu kredit dikenakan kurang lebih 27% per-tahun. Cukup tinggi.

Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga kredit Bank umum di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga kartu kredit dan paylater. Pada posisi akhir Februari 2022 Bank umum menawarkan suku bunga 8,06-9,51% berturut-turut untuk kredit korporasi, ritel, mikro, hingga konsumsi (sumber).

Khusus kredit konsumsi, dasar pengenaan suku bunga adalah sekitar 8,72% sampai 9,51%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun