Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Panduan Sederhana Konstruksi Bangunan agar Tahan Gempa

16 Januari 2022   11:56 Diperbarui: 17 Januari 2022   21:15 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satu rumah ambruk saat gempa Banten Jumat (dokumen KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Pemilihan lokasi dan tanah yang sesuai, denah yang cenderung simetris, struktur juga material pembentuk yang lentur dan ringan merupakan cara-cara mengonstruksi bangunan pada wilayah rentan gempa bumi.

Tidak mengherankan, jika para leluhur kita membuat rumah dari bahan kayu, bambu, dan bahan ringan lainnya dari alam. Juga membuatnya dalam bentuk persegi simetris dan bulat.

Walaupun berkesan sederhana, struktur bangunan tersebut umumnya relatif mampu menahan gempa.

Mencermati gambaran di atas, apakah kita harus merenovasi bangunan yang telah berdiri agar tahan gempa?

Saya rasa tidak. Kita meyakini bahwa rumah ditinggali sudah cukup solid dan memiliki struktur terikat kuat, sehingga mampu menahan beban gaya statis maupun dinamis dari gempa bumi. Kecuali bagi mereka yang memiliki kelebihan kemampuan finansial.

Bayangkan. Merenovasi struktur, denah, material, dan kuda-kuda berarti nyaris seperti membangun rumah dari nol. Sama saja dengan biaya membangun rumah baru, sekitar 2,5-3 juta rupiah per meter persegi. Ampun DJ!

Jadi, pedoman atau panduan sederhana membangun rumah/bangunan agar tahan gempa di atas sebaiknya diterapkan pada bangunan baru.

Dan bagi pelaksana pembangunan gedung baru milik pemerintah, jangan dikurangi ya realisasi dari rencana pekerjaan. Semisal, mengurangi dalamnya galian, ukuran/jenis besi beton, dan penyunatan lain.

Jangan ya! Ntar bangunan gampang rusak, sekalipun jauh dari pusat gempa.

Sumber: Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa, Panitia Tehnik Standarisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum (sekarang: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun