Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantor adalah Tempat Kerja, Bukan Lembaga Pelayanan Karitatif

20 September 2021   06:57 Diperbarui: 22 September 2021   04:49 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja di sebuah instansi pemerintahan | Sumber: Pexels/Bruce Mars

Seorang manajer memarahi anak buahnya, "ini bukan kantor sosial, tapi kantor tempat bekerja. Gaji kalian dibayarkan untuk kepentingan perusahaan!"

Mereka ditegur sebab tidak maksimal dalam penggunaan waktu kerja. Di luar waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah, beberapa oknum pegawai leyeh-leyeh dan ngopi-ngopi di antara periode produksi. Mereka kurang berinisiatif, hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah atasan. 

Oknum tersebut bertipe karyawan dengan mental job order.

Baca juga: Bukan Job Order, tapi Kerendahan Hati yang Bisa Melambungkan Karier

Atasan langsung memberi teguran, bisa jadi karena pimpinan di atasnya mempertanyakan kinerja departemennya. Demikian pula dengan direksi yang memberikan pengarahan kepada pimpinan, sebab pemilik saham menanyakan proyeksi keuntungan kepadanya.

Teguran itu berlaku bagi anak buah yang bermalas-malasan. Jangan tanya jika pegawai membolos atau mangkir dari tempat kerja demi memenuhi ambisi pribadi. Paling sedikit, ia akan memperoleh peringatan keras. Konsekuensi paling pucuk adalah pemecatan.

Teguran dan sanksi indisipliner di atas terjadi pada perusahaan swasta, di mana waktu kerja adalah momentum produktif amat berharga. 

Oleh karena itu, pihak-pihak pada posisi penting dalam organisasi, semisal penyedia, manajer, direksi, akan mengawasi bawahan dengan ketat.

Tujuannya hanya satu: mengoptimalkan segala sumber daya dan biaya demi keuntungan perusahaan. 

Pada gilirannya, perolehan laba akan berpengaruh terhadap penghasilan para pihak terkait, termasuk pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun