Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Man on the street.

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Menghindari Rayuan Mafia Tanah

8 Mei 2021   20:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   20:03 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan Pondok Modern Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Junat (7/2/2020)(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Saat itu terbersit pikiran, pasti uangnya sudah amblas, "Tembak saja kedua kakinya, besok saya ke sana bikin laporan."

Dalam soal ini, mafia tanah bekerja lebih pelik dengan melibatkan lebih banyak pihak, sehingga bisa menerbitkan sertifikat aspal. Secara fisik, buku sertifikat sama persis dengan yang asli, namun tidak terdaftar di Agraria (sekarang BPN).

***

Di atas adalah gambaran sebagian modus yang umumnya dilakukan oleh mafia tanah, berdasarkan pengalaman yang pernah saya hadapi langsung. Barangkali di luar sana masih banyak lagi praktik-praktik penipuan dengan berbagai cara yang lebih kompleks.

Gambaran tersebut juga mencerminkan kecerobohan pembeli atau kreditur dalam melakukan transaksi pembelian/penjaminan tanah. Pengecekan fisik, mungkin telah dilakukan, tetapi tidak demikian dengan pemeriksaan keautentikan dokumen. Rata-rata para pembeli terbujuk rayuan mafia tanah.

Dengan demikian, adalah suatu hal mutlak untuk berhati-hati sebelum membeli sebidang tanah, dengan melakukan pengecekan buku sertifikat kepada kantor BPN:

  1. Pengecekan secara online, memanfaatkan aplikasi dengan fitur: persyaratan, proses pengurusan, lokasi, dan prediksi biaya.
  2. Memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, dengan alamat: https://www.atrbpn.go.id pada browser.
  3. Langsung datang ke kantor BPN, di mana petugas akan memeriksa plotting dengan tekhnologi GPS (Global Positioning System) untuk mengetahui posisi lahan dalam database BPN. Apabila sesuai, maka sertifikat akan distempel keasliannya. Biasanya dilakukan oleh pemilik sertifikat atau PPAT.
  4. Di kantor BPN juga tersedia KiosK, sebuah unit di mana pengguna bisa mendapatkan keterangan tanpa harus antre di loket. Kiosk memberikan informasi: persyaratan, alur proses pengurusan dan waktu, simulasi biaya, dan seterusnya.

Selengkapnya dapat disimak di sini.

Jadi adalah tindakan penting, ketika Anda memeriksa dan mengecek, baik atas fisik/keberadaan maupun keaslian dokumen (sertifikat) tanah, sebelum melakukan transaksi. Dengan cara itu, Anda dapat menghindari rayuan, bujukan, mulut manis, dan tipuan mafia tanah.

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun