Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

THR Wajib Dibayarkan Penuh kepada Pekerja dan Buruh

13 April 2021   09:22 Diperbarui: 13 April 2021   09:49 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar uang oleh Ekoanug dari pixabay.com

Satu warsa lalu, pada tahun 2020 pengusaha terdampak pandemi diberi kelonggaran dalam membayar THR. Alasan pemberian keringanan, karena perusahaan secara finansial tidak mampu membayar THR dan demi kelangsungan usaha.

Dengan pertimbangan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik, maka pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 secara penuh.

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 mengamanatkan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja/buruh 7 hari sebelum hari raya idul Fitri:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (berdasarkan: perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu) dibayarkan THR secara proporsional.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka kepada kepala daerah diminta melakukan hal ini:

  1. Memberikan solusi agar pengusaha berdialog dengan karyawan secara kekeluargaan demi mencapai kemufakatan tertulis.
  2. Meminta bukti ketidakmampuan yang dibuat berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
  3. Memastikan kesepakatan yang tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
  4. Meminta agar perusahaan melaporkan hasil kesepakatan kepada instansi terkait paling lambat seminggu sebelum hari raya.

Bagaimanapun, pandemi telah menghantam kemampuan keuangan perusahaan, yang memunculkan kasus-kasus kelalaian pembayaran THR.

Tidak hanya pada masa wabah kesehatan Covid-19 saja persoalan pembayaran THR muncul.

Setahun setelah runtuhnya rezim Orde Baru, akibat didera krisis moneter yang memuncak kepada gerakan reformasi, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.

Pada saat itu saya mengelola sebuah perusahaan pelayanan makan minum dengan karyawan berjumlah 55 orang dalam kondisi keuangan yang payah. 

Kenaikan harga-harga bahan baku dan merosotnya daya beli masyarakat berperan terhadap anjloknya pendapatan. Apalagi selama bulan puasa Pemerintah Daerah melarang kafe untuk menjual minuman beralkohol dan mengadakan pertunjukan musik hidup.

Alhasil, sampai dengan pertengahan bulan Ramadhan keadaan kas tidak mencukupi untuk membayar THR bagi seluruh karyawan. Juga, ada banyak hal yang membatasi untuk memperoleh short term loan demi menopang kebutuhan tersebut. Owner pun angkat tangan dan menyerahkan permasalahan kepada saya.

Setelah menimbang dengan matang, saya meminta 5 orang manajer untuk membicarakan persoalan itu. Saya sampaikan, yang paling penting adalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada mayoritas karyawan.

Mengingat keadaan kas tidak mencukupi untuk menyelesaikannya, satu-satunya jalan adalah, manajemen tertinggi itu diminta"mengalah" dan ditunda pembayaran haknya. Dengan penangguhan tersebut, pembayaran THR pada waktunya kepada mayoritas karyawan dapat dipenuhi.

Enam orang (5 manajer dan saya) sepakat tidak menerima THR pada saat itu. Pelunasan dilakukan secara bertahap setelah Idul Fitri.

Akhirnya, persoalan kewajiban pembayaran THR kepada mayoritas karyawan terselesaikan, dengan jalan menunda pembayaran kepada 6 orang pemegang tampuk manajemen tertinggi.

Demikian pengalaman sekali seumur hidup dalam pembayaran THR, yang membuat saya sempat sulit tidur.

Semoga tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, perusahaan-perusahaan diberi kemampuan membayar THR secara penuh kepada pekerja dan buruh.

Sumber: 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun