Sepeda motor berknalpot bising bergerak menjauhi suara di belakangnya, meninggalkan asap bersama suara melengking. Suara bising yang bikin pening.
Sepanjang hari, sepeda motor berknalpot bising beredar di jalanan umum hingga pemukiman. Gelegar yang mengganggu kenyamanan warga lain. Polusi suara yang akhirnya dapat merugikan pemilik/pengendara sepeda motor itu sendiri.
Polusi udara tersebut sulit di atasi, bahkan oleh aparat berwenang sekalipun. Terbukti suara bising dari neraka itu terus hilir mudik setiap saat, meneror kuping.
Saking sulitnya diatasi, pihak kepolisian mengincar bengkel di ibukota dan sekitarnya yang memodifikasi motor berknalpot racing. Kompas.com menurunkan berita, bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memetakan dan kemudian mengedukasi bengkel-bengkel yang memodifikasi motor bersuara bising.
Sejatinya knalpot racing (aftermarket performance exhaust) bukan bawaan asli kendaraan bermotor, dibuat dan dipasang untuk meningkatkan kinerja.
Produk purnajual tersebut dirancang untuk tujuan balap motor di sirkuit khusus. Maka wajar, jika saat event balap, terdengar suara bising yang mencerminkan kecepatan dan mengaduk-aduk adrenalin.
Bersama pengubahan sistem pengapian, pembakaran, dan penggantian komponen kompetisi, knalpot racing adalah salah satu rangkaian untuk memodifikasi kendaraan bermotor, agar mampu menghasilkan torsi (daya hentak/dorong/momen putar) dan bertenaga lebih besar dibanding kendaraan standar. Dengan menggunakan knalpot racing saja, peningkatan torsi dan tenaga tidak lebih dari 5 persen.
Pada dasarnya, knalpot racing dirancang agar mampu mengalirkan sisa pembuangan ruang bakar secepat-cepatnya. Ia juga didisain untuk menarik/menyedot/menghisap sisa pembakaran dengan efek scavenging. Dengan itu ruang bakar memiliki oksigen lebih banyak untuk membakar lebih banyak bahan bakar. Ledakan lebih besar akan menghasilkan tenaga lebih besar pula.
Di berbagai negara, penggunaan knalpot racing dibatasi, hanya di wilayah tertentu. Di Indonesia dibatasi oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, dan ketentuan lain.
Selain pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan, penggunaan knalpot racing untuk keperluan harian di jalan raya malah merugikan.
Bagaimana penjelasannya?