Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Hendak Menyampaikan Kritik dan Masukan tanpa Cukup Bukti

11 Februari 2021   08:57 Diperbarui: 11 Februari 2021   09:25 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dies natalis UI ke-71(DOK.Universitas Indonesia)[Melalui Kompas.com]

Di kalangan pemborong dikenal plotting atau penjatahan pekerjaan, yang berhubungan dengan commitment  fee berupa suap kepada oknum pejabat pengadaan di Pemda. Seorang pemborong yang tidak mau memberikan komitmen, mustahil akan mendapatkan proyek.

Tender

Tender atau lelang adalah metode pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai di atas batas nilai PL. Peraturan membolehkan siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia untuk mengikuti tender secara elektronik.

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan terbuka, dari mulai pengumuman, aanwyzing (tanya jawab), jumlah peserta beserta harga yang ditawarkan, sampai dengan pengumuman penetapan pemenang.

Namun jangan coba-coba ikut tender bagi peserta lugu tanpa bekal apa-apa. Probabilitas untuk menang adalah 0,01 persen.

Selama mengikuti lelang, saya dan teman-teman pemborong menyiapkan komitmen. Biaya-biaya itu berkaitan dengan panitia pengadaan, kantor unit lelang (ULP), PPK, Pemeriksa. Perkeliruan itu akan panjang bila diceritakan.

Butuh "biaya" untuk menjadi pemenang dalam tender tertentu. Tanpa itu, lupakan ikut lelang secara elektronik, kecuali sebagai latihan keterampilan mengikuti tender saja.

Di dalam kegiatan membangun kedekatan hubungan dengan oknum pejabat Pemda, seorang pemborong lumrah melakukan suap dan gratifikasi demi memperoleh pekerjaan melalui PL dan menjadi pemenang dalam sebuah tender,

Biaya tersebut berkisar antara 2-5 persen dihitung dari nilai proyek setelah dipotong pajak-pajak. Untuk pengeluaran dimaksud, tidak akan ada secuil kertas, dokumen, foto yang menyatakan adanya transaksi itu.

Kesimpulan

Praktik suap, gratifikasi, dan modus kecurangan yang mengikutinya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemda sulit dibuktikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun