Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Hendak Menyampaikan Kritik dan Masukan tanpa Cukup Bukti

11 Februari 2021   08:57 Diperbarui: 11 Februari 2021   09:25 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dies natalis UI ke-71(DOK.Universitas Indonesia)[Melalui Kompas.com]

Dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021), Presiden Joko Widodo menyerukan kepada masyarakat agar lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan."

Selama tahun 2019, Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara layanan publik yang menempati urutan teratas (41,03 persen) diadukan oleh masyarakat kepada Ombudsman.

Pangkal pengaduan masyarakat terkait dengan praktik maladministrasi, berupa: 

  • Penundaan yang berlarut; 
  • Tidak memberikan pelayanan; 
  • Tidak kompeten; 
  • Penyalahgunaan wewenang; 
  • Penyimpangan prosedur; 
  • Permintaan imbalan; 
  • Tidak patut; 
  • Berpihak; 
  • Diskriminasi; 
  • Konflik kepentingan.

Namun tidak semua aduan atau kritik dapat dilaporkan. Lembaga seperti Ombudsman, bahkan KPK, mensyaratkan adanya bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

Pada kenyataannya, terdapat dugaan tindak permintaan imbalan, gratifikasi, dan suap kepada oknum penyelenggara layanan publik yang tidak dapat dibuktikan. Kritik menjadi hal menyulitkan ketika berhadapan dengan pembuktian.

Komplikasi Korupsi

Demikian mengguritanya, undang-undang (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001), mengelompokkan kecurangan tersebut ke dalam:

  1. Kerugian keuangan negara;
  2. Suap-menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan;
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. Gratifikasi

Artikel ini tidak hendak mengulas satu persatu tindakan kejahatan di atas, tetapi membatasi pada pembahasan mengenai suap-menyuap dan gratifikasi. 

Perbuatan melawan hukum itu lumrah dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda di mana perusahaan saya berdomisili, di mana frasa "tau sama tau" adalah rahasia umum di kalangan pemborong dan pihak terkait.

Suap-menyuap adalah perbuatan memberi atau menjanjikan kepada pihak yang menentukan dalam proses pengadaan. Gratifikasi adalah tindakan memberi barang atau uang kepada penyelenggara pemerintah yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun