Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Man on the street.

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bermodal KTP-el, WNA Ini Terpilih Sebagai Pejabat

5 Februari 2021   09:05 Diperbarui: 5 Februari 2021   09:29 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube(Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua) [Melalui Kompas.com]

Bagi awam, rimba birokrasi adalah rimbun kertas yang membingungkan. Melelahkan, melewati hutan meja penuh berkas. Namun, sementara orang demikian mudah menembusnya tanpa perlu bersusah payah, apalagi harus berdarah-darah.

Seorang warga negara AS bermodal KTP elektronik, terpilih menjadi pejabat melalui Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Kok bisa?

Orient Riwu Kore terpilih sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Belakangan diketahui bahwa pejabat itu pemegang kewarganegaraan ganda, yang kemudian menimbulkan perbincangan di masyarakat.

KPU menyatakan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua itu sah (Kompas TV). 

KPU Kabupaten Sabu Raijua menegaskan, Orient adalah warga negara RI sesuai dengan KTP elektronik yang dimilikinya. Keabsahan status tersebut telah dipastikan berdasarkan klarifikasi Dispendukcapil setempat pada tanggal 16 September 2020. 

Belakangan, Bawaslu Sabu Raijua memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, bahwa Orient memegang (holding) kewarganegaraan AS.

Ke depannya, apakah Bupati terpilih itu mampu memimpin Kabupaten Sabu Raijua dengan lebih baik atau tidak, hanya waktu yang akan menjawabnya. Sampai saat ini masih terjadi silang pendapat ihwal status kewarganegaraan ganda Orient.

Mengutip Kompas.com, polemik kewarganegaraan ganda itu masih dirapatkan Kemendagri bersama KPU, Bawaslu, dan Polda Nusa Tenggara Timur pada Kamis (4/2/2021). 

Terlepas dari perdebatan di atas, muncul pertanyaan, bagaimana warga yang masih memegang kewarganegaraan AS itu bisa memiliki KTP elektronik?

Program KTP elektronik dimulai sejak tahun 2009, bertujuan untuk menciptakan database kependudukan yang akurat. Konon, sistem sebelumnya, yaitu KTP non-elektronik menjadi musabab penduduk ter-data ganda. Dengan sentralisasi basis data kependudukan itu, diharapkan tidak timbul masalah lagi dalam pencatatan warga.

Meskipun pengadaan KTP-el sempat dikorupsi oleh beberapa pihak, termasuk tokoh yang jidatnya benjol segede bakpao akibat mobilnya menabrak tiang listrik, namun dengan sistem mutakhir, KTP-el merupakan kartu identitas tunggal yang tidak dapat dipalsukan dan digandakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun