Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bisa Dihindari Bila Mematuhi Aturan Ini

6 November 2020   21:15 Diperbarui: 6 November 2020   21:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dikutip dari Antara, Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka RS, Direktur PT. APM. 

Perusahaan itu memasok cairan pembersih lantai yang mengakselerasi api hingga menjalar ke seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung. Diduga cairan pembersih yang ada di setiap lantai itu mengandung bahan fraksi solar dan thinner yang mudah terbakar.

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 diduga akibat kelalaian. 

Api yang bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 ditimbulkan oleh kecerobohan para pekerja yang sedang melaksanakan renovasi. Puntung rokok menyalakan api pada bahan-bahan mudah terbakar seperti thinner, lem aibon, wallpaper.

Menurut keterangan, kegiatan renovasi tersebut bukan proyek resmi Kejagung, tapi timbul atas kepentingan pribadi salah seorang staf Kejagung.

Rasanya janggal, seorang staf "mau" merenovasi tempat/ruang dalam gedung yang notabene milik negara dengan menggunakan uang pribadi. 

Kalaupun tidak, prosedur pekerjaan konstruksi tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa. Padahal lembaga hukum itu sudah sepatutnya taat hukum.

Proyek pribadi pada gedung pemerintah tidak bisa dinalar, menurut hemat saya yang pernah berhubungan dengan proyek pemerintah.

Kenyataan itu menyisakan tanda tanya di benak Host & Produser Eksekutif Program AIMAN KompasTV, Aiman Witjaksono.

Selain ihwal pekerjaan renovasi yang ilegal dan tidak dianggarkan, Pria berkacamata itu mempertanyakan fakta lain yang belum terungkap, yakni soal api merambat cepat yang konon diakselerasi oleh cairan pembersih lantai. Padahal menurut pengujiannya, ternyata cairan tersebut tidak mudah terbakar. Fakta ketiga adalah hilangnya rekaman CCTV dan rusaknya alat perekam karena terbakar.

Artikel ini tidak mengulas 3 fakta yang belum terungkap itu. Ada pihak-pihak yang lebih kompeten untuk mengelaborasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun