Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra, Buronan Sakti Itu Telah Ditaklukkan!

31 Juli 2020   10:54 Diperbarui: 31 Juli 2020   10:46 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Akhirnya petualangan Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui, pria yang sebentar lagi berumur 70 tahun, berakhir. Ia tiba di Bareskrim Mabes Polri Kamis (30/7) pukul 23.00, seiring dengan kumandang takbir, tasbih, dan tahmid menyambut Idul Adha.

Perburuan terhadap buronan selicin belut itu dilakukan oleh tim bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen pol. Listyo Sigit Prabowo.

Nama Djoko Tjandra akhir-akhir menyeruak setelah ia dengan mudahnya menerobos pencekalan dirinya keluar masuk wilayah Indonesia pada tanggal 8 Juni 2020. Hebatnya lagi, buronan itu bisa mengurus penerbitan paspornya pada 23 Juni 2020 di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Tiga orang oknum petinggi polri terlibat dalam melicinkan gerakan Djoko, yaitu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv. Hubinter Polri Irjen Po.l Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet.

Seperti sudah diketahui, Djoko Tjandra buron sejak 2009 atas tindak pidana korupsi Bank Bali sebesar Rp. 940 miliar. Kasus hukumnya muncul berkenaan dengan pencairan cessie (hak tagih piutang, salah satu instrumen jaminan kredit) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Pencairan itu melibatkan Bank Bali pada tiga bank, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira  senilai Rp 3 triliun. Sebesar Rp 904 miliar (di BDNI) berhasil dicairkan berdasar verifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Diduga proses itu beraroma suap, tapi kemudian pengadilan membebaskannya dan mengembalikan dana kepada EGP dan Djoko. Jaksa waktu itu, Hendarman Supandji, mengajukan banding. MA mengabulkan putusa permohonan PK pada tanggal 11 Juli 2009.

Namun sebelum itu, Djoko Tjandra mencarter pesawat lalu kabur menuju Papua Nugini. Diduga ada pihak-pihak yang membocorkan putusan tersebut.

Djoko Tjandra atau kadang disebut "Joker" dalam memuluskan manuvernya melawan hukum, secara langsung tidak langsung, langkahnya dimudahkan oleh pemegang birokrat dan oknum petinggi penegakan hukum.

Pada masa lampau, beberapa pejabat negara tersandung dengan perbuatan melawan hukum buronan yang selicin belut itu.

Sebutlah antara lain, Pande Lubis eks Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin eks Gubernur Bank Indonesia, eks jaksa Urip Tri Gunawan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Dua eks pimpinan KPK yakni, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sempat diperiksa terkait pencabutan pencekalan Djoko Tjandra pada November 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun