Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membiasnya Makna Koordinasi

20 Oktober 2019   07:42 Diperbarui: 20 Oktober 2019   08:02 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
excavator/dokumen pribadi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata "koordinasi" adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (kbbi.web.id). 

Dari berbagai literatur bisa diartikan, bahwa "koordinasi" merujuk pada penyelarasan kegiatan berbagai elemen di dalam satu entitas demi mencapai tujuan bersama agar tidak menimbulkan konflik.

Pada beberapa proyek konstruksi milik pemerintah, saya kerap menghadapi "koordinasi". Bukan koordinasi antar departemen di dalam manajemen proyek pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan: penyelesaian tepat waktu namun nihil kecelakaan kerja, kualitas sesuai bestek dan keuntungan bagi kontraktor pelaksana.

Di dalam sistem manajemen proyek terdapat mekanisme pemberitahuan kepada pihak-pihak berkepentingan. Maka sebelum kegiatan dilakukan, terlebih dahulu, pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya pekerjaan kepada Kepala Dinas (jika proyek milik Pemda) ditembuskan ke: 

Pejabat Pembuat Komitmen, Camat setempat, Lurah setempat dan pihak-pihak lain yang bersangkutan. Dikakukan juga kunjungan silaturahmi pelaksana kepada tokoh-tokoh setempat.

Namun demikian pada perkembangan berikut, isu "koordinasi" sering dilontarkan bahkan dapat menimbulkan konflik. Lanta, apakah sesungguhnya pengertian "koordinasi" dalam praktek?

Kata "koordinasi" tersebut dilemparkan oleh para pemangku kepentingan setempat dan pihak-pihak diluar sistem lainnya kepada pelaksana proyek/pekerjaan. 

Pihak setempat bisa diwakili lurah beserta perangkatnya, RT, RW dan tokoh masyarakat. Pihak di luar sistem manajemen pelaksanaan proyek berasal dari oknum: aparat, ormas, wartawan dan lainnya.

Pihak dimaksud melayangkan proposal dan himbauan yang pada intinya meminta partisipasi dari pelaksana. Kontraktor sudah mengalokasikan sejumlah Rupiah ala kadarnya untuk menanggulangi meluapnya proposal dan himbauan itu. 

Dalam kenyataannya, jumlah yang diminta jauh lebih besar dibanding pos biaya lain-lain di dalam laporan keuangan kontraktor. Ketidakpemenuhan dana itu akan berpotensi mengkonstruksi energi baru untuk mengatasinya. Bahkan dapat mengintimidasi kelancaran pekerjaan.

Saya mengalami peristiwa dimana sebuah excavator disandera warga karena dianggap belum menuntaskan "koordinasi" dengan pihak kelurahan. Alat berat, dengan beban sewa per-jam dan memerlukan operator khusus dengan upah harian tersebut, menjadi sebuah kesia-siaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun