Mohon tunggu...
Budi Prihartono Dako
Budi Prihartono Dako Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikat Anoa 2022 Bekuk Salah Satu Oknum Sopir, Diduga Pengedar dan Penguna Sabu Jenis Narkoba

19 November 2022   22:09 Diperbarui: 19 November 2022   22:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KONUT-SULTRA- Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara berhasil bekuk seorang pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu didesa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Senin (14/11/2022) lalu.

Diketahui, pria berinisial ALF (25) tahun itu, diduga seorang sopir yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu jenis narkoba,sehingga dengan cepat personel Satuan Resnarkoba Polres Konut langsung mengamankan tersangka dikediamannya bersama barang bukti (BB) 5 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotikan jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,00 nol gram serta 16 lembar sachet plastik kosong dan satu buah handphone merek Vivo berwarna Silver.

Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlang S.H.M.H, saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa, penggagalan transaksi narkoba tersebut atas dasar laporan masyarakat.

"Tanpa menunggu lama, Kasat Resnanarkoba Iptu Ramlang bersama personelnya langsung melakukan pengintaian tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di desa Mandiono, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alhasil, sekira pukul 22:00 Wita, target pelaku untuk melakukan transaksi sabu jenis narkoba itu berhasil digagalkan pihak personel Satuan Resnarkoba Polres Konut tanpa ada perlawanan.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka berinisial ALF petugas menemukan 5 sachet jenis sabu yang siap edar beserta barang bukti lainnya,"ungkap
Ramlang.

Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa pelaku inisial ALF (PD) langsung digelandang kepolres konut guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Lanjut Ramlang, ia menuturkan, pelaku inisial ALF dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Sub sider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No:35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.[AT]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun