Undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.14 tahun 2018 tidak alasan bagi guru khususnya berstatus ASN untuk tidak bisa berada di satu sekolah lebih dari lima tahun. harapannya bisa meratakan kulaitas pendidikan dan menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit serta menghindarkan kejenuhan guru ditempat yang sama. setiap sekolah ber hak yang sama untuk memiliki pendidikan yang bagus. perubahan paragdigma pendidikan mendesak untuk dilakukan dan di evaluasi secara masif, sebab terjadi kesenjangan sosial yang cukup mencolok antara "kota" penggiran dan kota maju. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan dijamnin undang undang dasar, sekat sekat yang selama ini sudah tertanam puluhan tahun segera di benahi demi majunya kualitas bangsa untuk bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa di "dunia sana"
Retribusi dan rotasi guru disaat ini mendesak untuk dilakukan terutama guru-guru yang mempunyai pengalaman dan jam terbang tinggi untuk menginspirasi guru-guru yang berada dikota penggiran yang jauh dari keramaian hiruk pikuk suara bising kendaraan dengan segala sarana minimalis. Rotasi guru ini akan dilakukan berbasis zonasi hal ini dimaksud seiring konsep zonasi diberlakukan dalam PPDB guna menghilangkan kecemburuan sosial gab dimasyarakat. kebijakan dalam hal ini kemendikbud harus mendapat dukungan dari stakeholder  terkait. teknis pelaksanan rotasi tentunya menjadi ranah pemda dan MMKS disetiap zona. Harapanya semua sekolah memiliki mutu dan terutama guru bisa ber aktualisasi di sekolah yang berbeda dengan warna berbeda pula.
Kategori rotasi tentunya harus memiliki kriteria dan prasyarat, misalnya dibedakan guru muda dan guru golongan tua, guru bersertifikasi dan belum bersertifikasi. guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik akan di distribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona. guru muda dan faktor usia juga sebagai penentu rotasi karena juga mengedepankan sisi kemanusian dan jarak rumah. Sedangkan Proses mutasi atas permintaan sendiri membutuhkan waktu yang lama dan harus bisa menembus birokrasi yang berliku.
semoga apa yang penulis sampaikan menjadi kenyataan dan harapan yang riil, sebab penulis sendiri tiap hari menempuh jarak dari rumah ke sekolah kurang lebi 160 Km Pulang-Pergi (berangkat subuh pulang magrib).