Sejak di undangkan UU guru dan dosen Tahun 2005, membawa implikasi kesejahteraan bagi sebagian guru dan dosen dalam menikmati penghasilan namun itu baru dirasakan sebagian kecil oleh guru yang telah memegang sertifikat pendidik untuk menerima tunjangan profesi guru.
Tunjangan profesi guru membawa dampak pada psikologis bagi sebagian guru yang mengabdi puluhan tahun namun belum dapat menerima tunjangan profesi yang diharapkan oleh semua guru di indonesia.Â
Dari tahun ke tahun peraturan mengenai syarat menerima tunjangan profesi selalu berubah menurut aturan dari pemerintah yang berganti setiap lima tahun. Pandangan ini tentu tidak adil karena menjadikan kecemburuan sosial dikalangan guru. Wacana untuk mengapus tunjangan profesi guru yang dilontarkan oleh kemendikbud ada baiknya karena selama ini tunjangan profesi yang diberikan pemerintah kepada guru tidak membawa dampak perubahan pada nilai prestasi siswa.Â
Tunjangan besar yang diberikan kepada guru telah tersertifikasi tidak sebandingan dengan prestasi yang dihasilkan dalam dunia pendidikan. Pemerintah berencana akan mengubah bahwa tunjangan profesi guru akan diberikan kepada guru guru berprestasi dan berkompeten, tentunya pemerintah harus menetapkan indikator guru berprestasi dan guru kompenten sebagai syarat penerima tunjangan profesi tersebut sebelum diberlakuan dikalangan pendidik.Â
Semoga bagi guru yang belum pernah menikmati tunjangan profesi guru yang rencana akan dihapus pemerintah masih ada jalan lain yang sedang dipikirkan pemerintah demi keadilan dan kesetaraan.