Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Awas, Berhentikan Kepala Daerah Bila Abai PPKM Darurat

4 Juli 2021   05:33 Diperbarui: 4 Juli 2021   06:44 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, secara tegas mengancam Kepala Daerah yang abai dan tidak menerapkan PPKM Darurat, dengan teguran hingga pemberhentian sementara (selama 3 bulan)

Aturan tersebut berlaku di Jawa - Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan itu dilakukan di 48 Wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten Kota dengan situasi pandemi level 3 dan Pemalang merupakan Daerah yang masuk level 3.

“Dalam hal Gubernur/Bupati/Wali kota tidak melakukan pengetatan selama PPKM Darurat akan dikenakan sanksi administrasi, dimulai dari teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” katanya melalui konferensi pers virtual.

Teguran hingga ancaman pemberhentian sementara akan diatur sesuai Undang-Undang No 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tentunya rakyat harus pantau Kepala Daerah yang abai terhadap urusan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 yang  berpengaruh sangat signifikan terhadap ekonomi rakyat, bangsa dan negara.
Kepala daerah tentunya harus chek and rechek data tiap hari. Turun ke lapangan secara langsung untuk mengecek fasilitas-fasilitas isolasi, koordinasi untuk evaluasi, refocusing APBD, bentuk Relawan untuk bantu tenaga kesehatan yang sudah kalang kabut. Masalah seperti ini harusnya ditangani langsung oleh Kepala Daerah  tidak asal main perintah untuk mewakili kepada siapapun, sementara KDH hanya tanda tangani surat-surat edaran dan ini sudah katagori abai.
Dalam situasi darurat seperti ini yang harus dipakai adalah  manajemen kontinjensi dan
kecerdasan seorang Pimpinan sedang diuji. Orang bisa saja terpilih jadi Kepala Daerah tapi mampukah dia mengemban tugas dan tanggung jawabnya, apalagi di tengah-tengah keadaan darurat seperti sekarang ini?  Mengabaikan bekas pendukungnya itu hanyalah tindakan tidak etis. Akan tetapi mengabaikan masalah kemanusiaan rakyat yang menjadi tanggung-jawabnya, itu adalah tindakan dosa  dan biadab.

Saat ini Nakes kalang kabut,  banyak yang terpapar bahkan ada yang meninggal. Tapi honornya total 16,2 M masih belum juga cair karena hanya urusan klasik yaitu administrasi pencairan dari  DKK ke BUD yang belum selesai. Belum lagi urusan  refocusingnya dari mana? Ada pesan dari ketua tim anggaran jangan diambilkan dari  pos pemeliharaan/perbaikan jalan sebab itu akan ganggu kepentingan Big Bos.  Ya Allah pada situasi seperti ini kok lebih bela kepentingan Big Bos daripada Kemanusiaan ya.
Apakah ini bukan praktek Tata Kelola Pem-an yang  biadab crazy governance .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun