Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Loos Power, Kala Kepala Daerah Out on Track

12 April 2021   16:33 Diperbarui: 13 April 2021   04:32 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : para penguasa dikursi dalam rel yang lurus

Pemalang - Legitimasi merupakan hak dan  penerimaan atas  otoritas, bisa berupa  hukum atau rezim yang mengatur. Otoritas menunjukkan posisi tertentu dalam pemerintahan yang mapan, istilah legitimasi menunjukkan sistem pemerintahan di mana pemerintah menunjukkan "lingkup pengaruh". Otoritas yang dipandang sah seringkali memiliki hak dan pembenaran untuk menjalankan kekuasaan.

Dahulu, dalam filsafat politik Tiongkok, periode sejarah Dinasti Zhou (1046--256 SM), legitimasi politik dari seorang penguasa dan pemerintahan diturunkan dari Mandat Langit dimana penguasa yang tidak adil akan dicabut mandatnya dan kehilangan  haknya untuk memerintah rakyat.

Sedangkan dalam filsafat moral istilah legitimasi sering diartikan secara positif sebagai status normatif yang diberikan oleh rakyat yang diperintah kepada lembaga, kantor, dan institusi pemerintahan, berdasarkan keyakinan bahwa tindakan pemerintah mereka adalah penggunaan kekuasaan yang tepat oleh pemerintah yang dibentuk secara hukum.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana hukum, kebijakan, kepemimpinan, dan usaha besar dari suatu negara atau pemerintahan lain secara langsung atau tidak langsung diputuskan oleh rakyat.

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Dalam demokrasi, setiap warga negara diperbolehkan untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Legitimasi politik dianggap sebagai syarat dasar pemerintahan, yang tanpanya pemerintah akan mengalami kebuntuan dan kebuntuan legislatif.

Dalam era demokrasi saat ini, legitimasi politik dapat diperoleh dalam kancah pemilihan Kepala Daerah. Siapapun yang memenuhi syarat berhak maju manakala diusung oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Tanpa melihat kapasitas, kapabilitas, latar belakang pendidikan, pengalaman ataupun yang lainnya, asal mampu meraup suara terbanyak akan menjadi kepala daerah (KDH)

Lantas apakah KDH cukup dengan modal the legimit democratic sebagai power dan legitimasi saja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun