Mohon tunggu...
Encep Hanif Ahmad
Encep Hanif Ahmad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Learning how to Learn

seorang manusia biasa yang sedang belajar cara belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berhala Itu Bernama Agama

27 November 2016   09:06 Diperbarui: 27 November 2016   09:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Agama adalah penyerahan diri manusia kepada Tuhannya. Menyerahkan diri berarti bersikap dan berbuat sebagaimana ajaran dan perintah-Nya. Agama menjadi panduan manusia dalam menjalankan kehidupan. Ia merupakan risalah, pedoman dan petunjuk dari Tuhan bagi manusia agar berprilaku sesuai dengan maksud dan tujuan-Nya dalam penciptaan manusia. Beragama menunjukan keyakinan dan keimanan kepada Tuhan. Pasrah, tunduk, dan patuh (itaat) pada Tuhan, itu ciri beragama. Mestinya, beragama adalah merepresentasikan wajah Tuhan di dunia.

Namun agama bukanlah Tuhan. Ia bisa hadir sebagai sosok bengis nan menakutkan, siap membantai dan mengenyahkan apapun yang dianggap tidak sejalan dengannya. Lain waktu, ia bisa hadir pula menjadi sosok ramah, memberikan kesejukan dan ketenangan bagi siapapun, menghidang kasih menabur sayang, memberi cinta menghapus benci. Sesungguhnya agama hanya menampilkan pemahaman pemeluknya atas ajaran yang ia bawa. Pemahaman bukanlah ajaran itu sendiri, ia hanya tafsir. Sebuah tafsir, tidak mewakili makna utuh yang ditafsirnya, ia bergantung pada ilmu pengetahuan sang penafsir. Agama adalah representasi isi kepala pemeluknya.

Bertolak belakang dengan agama, berhala adalah pemujaan kepada selain Tuhan. Manusia mencipta berhala sebagai bentuk ekspresi kecintaan dan terima kasih yang berlebihan kepada sesuatu yang dianggap menjadi penentu dan penolongnya. Namun pada saat yang sama, ada ekspresi lain yang tercipta: pengakuan atas eksistensi hasil pikirnya. Berhala sesungguhnya merupakan simbol puncak kejumawaan seorang anak manusia atas pikirnya, sekaligus menunjukan matinya nalar. Ia hadir dengan identitas yang sama: menolak eksistensi yang lain. Memuja berhala terjadi ketika memfinalisasi pemahaman sendiri sebagai kebenaran absolut dan menafikan pemahaman lainnya – eksklusifitas kebenaran.

Idealnya agama tidak bisa bersatu dengan berhala. Agama membawa manusia menuju asalnya, Tuhan – kemerdekaan tanpa batas. Agama senantiasa bergerak hidup selaras dengan perkembangan zaman, menembus batas. Sedangkan berhala membawa manusia menuju dirinya sendiri  – sempit, pengap dan terbatas. Berhala berhenti di satu titik: diam dan mati.

Ironisnya, agama seringkali bercengkerama dengan berhala, bahkan tak jarang agama jadi berhala. Agama menjadi berhala ketika ditafsir tunggal oleh mereka – sebagian pemeluknya – yang menganggap diri memiliki otoritas khusus untuk menafsir agama dengan memfinalisasi bahwa pemahaman yang benar adalah hanya yang mereka pahami/maui. Dan manakala agama telah menjadi berhala, ia akan tampil buas dan haus darah, sebagaimana layaknya berhala yang meminta sesaji/tumbal.

Kisah penyiksaan dan pemenggalan kepala Al-Hallaj di agama Islam, serta hukuman mati untuk Galileo Galilei dan pembakaran hidup-hidup Giordano Bruno di agama Nasrani adalah contoh betapa sebenarnya agama dapat didegradasi sedemikian rupa, bukan lagi menjadi pedoman dan petunjuk Tuhan, tetapi menjadi alat legitimasi mereka yang mengaku punya otoritas atas agama untuk memaksa orang lain mengikuti kemauannya.

Ungkapan Karl Marx, “agama adalah candu rakyat” dalam esainya Toward the Critique of Hegel’s Philosophy of Right yang ditulis tahun 1844 ternyata sampai sekarang masih terasa relevan, karena sampai saat ini agama masih seringkali dijadikan sebagai alat legitimasi oleh mereka yang mengaku sebagai pemilik otoritas eksklusif kebenaran untuk memaksa dan membungkam pihak lain yang berbeda.

Pemberhalaan agama bisa terjadi dimana pun dan kapan pun. Sejarah mencatat, di Indonesia konflik yang bernuansa keagamaan sebagian besar dimulai dengan memberhalakan agama. Pembantaian penganut Ahmadiyah di Cikeusik, pengusiran kaum Syiah di Sampang, dan pemulangpaksaan pemeluk Gafatar merupakan contoh kecil bagaimana sebuah konflik sosial bermula dari pemberhalaan terhadap agama.

Fenomena pemberhalaan agama semacam itu jauh-jauh hari sudah diperingatkan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadist diriwayatkan Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’ân, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’ân dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’ân dan membuangnya di belakang punggungnya serta menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allâh, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”. (HR. Bukhâri dalam at-Târîkh, Abu Ya’la, Ibnu Hibbân dan al-Bazzâr. Disahihkan oleh Albani dalam ash-Shahîhah, No. 3201).

Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta – Ahok – yang kemudian berkembang dan berpotensi memporak-porandakan rajutan kebhinekaan bangsa Indonesia sesungguhnya tidak perlu terjadi andaikata tidak ada pemberhalaan agama (Islam) di dalamnya. Ada sebagian pemeluk agama Islam yang memaksakan pemahaman dan penafsiran mereka atas surat Al-Maidah ayat 51 sebagai tafsir tunggal, dan menolak tafsir lainnya yang berbeda. Itulah pangkal persoalan sesungguhnya polemik kasus Ahok.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa “penafsiran terhadap suatu ajaran atau aturan tertentu merupakan kebebasan berpikir setiap orang”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa “kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut”. Dengan demikian sudah sangat terang benderang bahwa pernyataan Ahok yang dianggap menista agama (Islam) oleh sebagian penganutnya tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan atau penodaan agama (pasal 156a KUHP), karena menyangkut tafsir. Kalaupun pernyataan Ahok itu mau dipaksakan menjadi sebuah kasus pidana, maka unsur yang bisa dipenuhi hanyalah pencemaran nama baik ataupun perbuatan tidak menyenangkan (pasal 156, 310 atau 311 KUHP), karena dalam pernyataan itu terdapat tendensi menuduh seseorang atau sekelompok orang telah berbohong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun