Judul
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Sawah untuk Melindungi Lahan Persawahan sebagai Strategi Ketahanan Pangan Nasional
Abstrak
Lahan persawahan di Indonesia semakin menyusut akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Hal ini mengancam ketahanan pangan nasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan beras sebagai makanan pokok. Artikel ini mengkaji urgensi pembentukan Undang-Undang Sawah sebagai landasan hukum untuk melindungi lahan sawah produktif. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis dan analisis berbasis data dari wilayah Pulau Jawa dan Sumatra, ditemukan bahwa kebijakan yang tegas dan khusus dibutuhkan agar lahan pertanian dapat tetap terjaga dan produktif.
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara agraris sangat bergantung pada lahan pertanian, khususnya lahan sawah, dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Namun, dalam dua dekade terakhir, alih fungsi lahan sawah menjadi tantangan serius. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur menyebabkan konversi sawah tanpa kontrol ketat. Jika dibiarkan, hal ini akan menimbulkan krisis pangan dan ketergantungan pada impor. Perlindungan sawah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan eksplisit, yaitu Undang-Undang Sawah.
Fokus Bahasan
- Urgensi perlindungan lahan sawah.
- Dampak alih fungsi terhadap ketahanan pangan.
- Rancangan kebijakan perlindungan melalui undang-undang khusus.
Batasan Bahasan
Artikel ini membahas perlindungan sawah produktif di Pulau Jawa dan Sumatra, serta relevansi pembentukan undang-undang khusus tanpa menyinggung aspek teknis pertanian secara mendalam.
Tujuan
- Mengidentifikasi dampak alih fungsi lahan sawah.
- Menjelaskan pentingnya perlindungan hukum atas sawah.
- Merumuskan dasar pembentukan Undang-Undang Sawah.