Mohon tunggu...
Abdurahman Kotala
Abdurahman Kotala Mohon Tunggu... Penulis

Belajar keras

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Maluku Miskin, Pembagian Hasil Perikanan Tidak Adil

10 April 2025   19:33 Diperbarui: 13 April 2025   09:36 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu faktor Maluku Miskin karena
Regulasi  politik Pusat)

Kenapa hanya sektor perikanan yang dibagi untuk seluruh daerah di Indonesia, tidak seperti tambang, pantas Maluku Miskin.

Sistem bagi hasil perikanan antara daerah penghasil dan pemerintah pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 119.

Skema Pembagian DBH Sektor Perikanan

1. Pendapatan Negara dari Perikanan:

Negara memperoleh pendapatan dari sektor perikanan melalui Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

Pungutan ini berasal dari izin usaha penangkapan ikan, pengolahan, hingga ekspor hasil perikanan.

2. Alokasi DBH Perikanan:

80% dari penerimaan negara dari PPP dan PHP dibagikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH).

20% sisanya tetap menjadi penerimaan pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun