Salah satu faktor Maluku Miskin karena
Regulasi  politik Pusat)
Kenapa hanya sektor perikanan yang dibagi untuk seluruh daerah di Indonesia, tidak seperti tambang, pantas Maluku Miskin.
Sistem bagi hasil perikanan antara daerah penghasil dan pemerintah pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 119.
Skema Pembagian DBH Sektor Perikanan
1. Pendapatan Negara dari Perikanan:
Negara memperoleh pendapatan dari sektor perikanan melalui Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
Pungutan ini berasal dari izin usaha penangkapan ikan, pengolahan, hingga ekspor hasil perikanan.
2. Alokasi DBH Perikanan:
80% dari penerimaan negara dari PPP dan PHP dibagikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH).
20% sisanya tetap menjadi penerimaan pusat.