Mohon tunggu...
buana paksa
buana paksa Mohon Tunggu... Petani - Jaya negara

Kerja

Selanjutnya

Tutup

Nature

Cegah Pencurian Telur Penyu Secara Ilegal, Ditpolairud Kaltim dan BKSDH Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

6 April 2021   10:52 Diperbarui: 6 April 2021   14:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Subdit gakkum  Polisi Air dan Udara Kalimantan Timur bersama Sama dengan BKSDH kalimantan timur  berhasil mengamankan  Pelaku pencurian telur Penyu di wilayah Pulau Birah birahan Kalimantan timur 

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman telur penyu yang berasal dari pulau birah birahan, Kab. Kutim yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan yang datang ke Pulau Birah birahan yang kemudian mengangkutnya ke sangatta melalui pangkalan Pelelangan ikan yang berada di Kenyamukan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wita di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta, Kab. Kutim saat akan telur penyu yang disimpan dalam kardus rokok  warna coklat dinaikan dari kapal nelayan  penghitungan jumlah telur dan diperoleh jumlahnya sebanyak 903. dan berdasarkan keterangan saksi saksi telur penyu tersebut diambil dari pulau birah birahan oleh pelaku dengan Inisial TN  dimana 

Tersangka diduga  mengambil, memiliki, dan memperniagakan tanpa izin dari mentri atau pemerintah setempat, berdasarkan fakta-fakta tersebt selanjutnya saksi - saksi dan barang bukti diamankan serta melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka oleh  Penyidik Ditpolair Polda Kaltim guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan  Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU. RI. No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi; Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta Rupiah).

Pasal 21 ayat (2) huruf e: setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Penindakan ini adalah bentuk pemberian efek jerabagi para pelaku pencurian , tentu saja sebelum penindakan ini  terlebih dahulu dilakukan sosialisasi secara terus menerus oleh Fungsi Binmas Air Polairud dan bersama sama BKSDH Dan Babinsa guna mencegah terjadinya pencurian telur hewan yang di lindungi di wilayah konservasi.  

Kasi Penyidikan dan Penindakan Ditpolairud Polda Kaltim KP Rido Doly Kristian, S.H.S.IK, M.H menjelaskan  bawa sosialisasi dan kerja sama dengan masyarakat dan stake holder terkait terus di lakukan untuk menekan kebiasaan mencuri telur Hewan yang di lindungi Khususnya Penyu pada wilayah Konservasi 

“ami terus menggalakan kegiatan tersebut” ungkapnya  terhadap tersangka Telah dilakukan Pemberkasan  dan diajukan penuntutan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntu umum pada Kejati Kalimantan Timur dalam waktu dekat akan kami limpahkan” ujarnya 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun